Forkopincam Pameungpeuk Hadiri Pilkades Antar Waktu Desa Bojong Kidul

Garut,Tribuntipikor.com

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Pameungpeuk menghadiri kegiatan pemilihan kepala Desa antar waktu (PAW) Desa Bojong Kidul 2026-2027 yang di gelar di Aula Desa bojong kidul.(Rabu,20/05/2026)

Ketua panitia pilkades antar waktu Yedi Supriadi,S.E , menyampaikan bahwa pemilihan pada kali ini berjumlah 121 orang dimana 121 orang itu dari 6 unsur baik unsur tokoh agama,tokoh Masyarakat,tokoh pendidikan kemudian kelompok petani,kelompok perempuan dan kelompok Masyarakat miskin.Tiga kandidat bersaing memperebutkan kursi kepala desa PAW yakni Acep Nurhilman (nomor urut 1) Ahmad Mubarok,S.Pd (nomor urut 2) dan Tatang Mulyawan,S.IP (nomor urut3).

Pemilihan atar waktu ini merupakan amanah perundang undangan sekaligus bentuk komintmen kita bersama dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa agar tetap berjalan dengan baik tertib demokratis dan penuh rasa bertanggung jawab.Kami selaku panitia berupaya melaksanakan seluruh proses rangkaian tahapan demi tahapan dengan menjungjung tinggi prinsip netralitas, ketransparanan,kejujuran,keadilan oleh karena itu kami selaku panitia mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama sama menjaga setuasi yang aman damai dan kondusip selama proses ini berlangsung

Kepada para calon pemilihan antar waktu kami mengucapkan banyak terimakasih atas partisipasi dan kesiapan dalam mengikuti proses ini,semoga siapapun yang terpilih nantinya benar benar menjadi peminpin yang amanah mampu membawa kemajuan bagi desa serta dapat melayani Masyarakat dengan sebaik baiknya dan kami mohon dapat dan dukungan dari selurauh Masyarakat yang hadir agar kegiatan pemilihan antar waktu ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan dengan selesai.”ujarnya

Camat Pameungpeuk Dadang Muhidin,AKP, M.Si.Dalam Sambutannya bahwa hari ini untuk bersama sama memilih calon ataupun nanti kepala desa pengganti antar waktu yang jabatannya di 2027 di desa bojong kidul juga sama akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara leguler

Selanjutnya saya menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh Masyarakat desa bojong kidul yang sudah bisa berkontribusi sehingga hari ini finalnya.DPMD juga sama ingin memastikan seperti apa jadi memotret mengepaluasi pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala desa antar waktu di desa bojong kidul itu saja.

saya sampaikan harus semangat bahwa ini adalah hajat kita apapun nanti kodo dan kodratnya kepada itulah yang terbaik mudah mudahan kita secara bersama sama karena membangun desa bojong kidul bukan hanya satu orang kepala desa harus dengan semuanya sekali lagi yang namanya desa semua membangun ketika terjadi kondusif maka hasil dari pada nanti juga harus kondusif,jadi itu yang disampaikan selama melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu di desa bojong kidul ini.” ungkapnya

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Idad Badrudin,S.E ,memberikan sambutan dalam proses demokrasi amanat dari undang undang nomer 6 2014 juga undang undang nomer 03 2024 apabila kepala desa yang mengundurkan diri meninggal dunia atau di tetapkan hukum maka harus di laksanakan pemilihan kepala desa antar waktu di kabupaten Garut,421 desa kita melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu jumblahnya 24 desa ini yang ke 12 yang dilantik baru 7 mudah mudahan di awal juni ini melantik semuanya

Hari ini kita berupaya siapapun nanti yang terpilih dan raih suara tebanyak yang akan diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk dilantik namun tidak ada peminpinnya proses pembangunan di desa pemberdayaan dan pelayanan akan terhambat

Mudah mudahan siapapun nanti yang akan terpilih itu yang terbaik untuk desa bojong kidul dan kita pun nanti proses demokrasi gak bakalan menang semuanya pasti ada suara terbanyak itupun pasti akan bahu membahu membangun dan kebersamaan kita semua,mudaha mudahan tidak terjadi suara yang sama drow,kalau drow panitia nanti membuat tartib itu akan pencoblosan ulang

Tapi kitapun bukan sebuah budaya tetapi sebuah regulasi yang diatur dalam pergub 16 tahun 2023 bahwa dalam tata cara pemilihan antar waktu bisa dilakukan poting terbuka bisa dilakukan poting terturup nanti panitia yang menjelaskannya dan saya amanatkan hindari dari belangko

Karena pemilihan kepala desa antar waktu tidak ada anggaran dari APBD dan ini untuk biayanya dari pendapatan asli kalau leguler pemilihan kepala desa itu di tanggung jawabkan dari APBD.”Pungkasnya.(DB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *