Diduga Mengabaiakan Standar K3, Proyek Puluhan Milyar Pasar Ngawen, di Blora Jadi Sorotan

​​Kurangnya pengawasan pelaksana K3 dalam mengawasi proyek berskala besar ini menuai sorotan tajam publik dan warga setempat.

BLORA Jateng, tribuntipikor.com // Pelaksanaan pembangunan proyek revitalisasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga dalam pelaksanaannya telah mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pasalnya proyek berskala besar tersebut telah menelan anggaran hingga puluhan milyar rupiah.

Namun ironisnya bahwa fakta dilapangan menunjukkan pemandangan yang cukup mengerikan. Beberapa pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Terlihat memang semua pekerja mengenakan helm meski tidak dipakai dengan benar, termasuk para pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian.

Beberapa pekerja yang berada di atas juga terlihat tanpa dilengkapi sepatu boot anti selip, tanpa sarung tangan, tanpa adanya fall arrestor (rope grab) di lokasi kerja, dan yang lebih fatal tanpa mengenakan sabuk pengaman (safety belt atau full body harness).

Sebut saja inisial HR (32), salah satu warga Blora yang setiap hari melewati area tersebut mengecam keras sikap abaian dari pihak kontraktor yang seolah membiarkan para pekerja yang melakukan aktivitas di atas ketinggian tanpa di fasilitasi standar keselamatan kerja (K3) .

​”Logikanya mas, proyek berskala besar seharusnya lebih ketat perihal keselamatan kerja, kalau seperti ini ya perlu dipertanyakan data kualifikasinya waktu lelang dulu. Peserta lelang seperti ini kok bisa menang tender…” tegas HR pada Selasa, (19/05/2026).

​Sangatlah disayangkan melihat proyek yang didanai dari uang negara dengan nilai mencapai puluhan milyar rupiah, namun standar keselamatan kerjanya diabaikan secara terang-terangan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik, Kemana para pengawas proyeknya?, Kemana alokasi anggaran K3 nya?

Secara tidak langsung, pembiaran seperti ini merupakan salah satu bentuk kelalaian yang disengaja dan terencana.
Pihak ​Dinas terkait Pemkab Blora tidak boleh tutup mata perihal sugaan ini. (Yon/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *