LBH Internasional Bongkar Modus Jual Beli Pokir, Desak APH Usut Tuntas Oknum DPRD KSB
MATARAM NTB
tribuntipikor .Com — Praktik dugaan jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokir) kembali menjadi sorotan tajam. Direktur LBH Internasional Lombok, Lalu Muhamad Syukur, melontarkan kritik keras terhadap oknum anggota DPRD yang diduga memperdagangkan proyek aspirasi rakyat demi keuntungan pribadi.
Pernyataan itu disampaikan kepada media ini Kamis, 20 Mei 2026, menyusul laporan polisi terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial RF yang diduga melakukan penipuan bermodus proyek Pokir. Dalam kasus tersebut, sedikitnya tujuh warga mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Jual beli proyek Pokok-Pokok Pikiran oleh anggota dewan merupakan pelanggaran berat berupa tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Syukur.
Ia menyebut praktik pengambilan fee proyek sebesar 10 hingga 20 persen dengan iming-iming pengurusan Pokir dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman berat.
“Kalau terbukti ada unsur pemerasan dan penyalahgunaan jabatan, ancaman pidananya bisa sangat serius.
Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dugaan kejahatan terhadap uang dan kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Syukur juga mendesak Badan Kehormatan DPRD segera bertindak dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Ia meminta partai politik mengambil langkah tegas terhadap kader yang terseret kasus hukum.
“Partai harus menonaktifkan atau memecat kader yang terbukti terlibat jual beli proyek.
Bila perlu segera dilakukan PAW demi menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik,” katanya.
Menurutnya, mekanisme Pokir telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah dan wajib dimasukkan melalui sistem digital SIPD.
Karena itu, segala bentuk transaksi di luar prosedur resmi dinilai sebagai penyimpangan serius terhadap mandat rakyat.
“Pokir harus murni lahir dari aspirasi masyarakat saat reses, bukan dijadikan alat transaksi politik atau bancakan proyek.
Penyimpangan seperti ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya lagi.
LBH Internasional Lombok juga meminta Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK menjadikan kasus di KSB sebagai pintu masuk untuk mengusut praktik serupa yang diduga selama ini berlangsung secara tertutup di balik proyek-proyek aspirasi dewan.
“Jangan berhenti pada satu kasus. Aparat harus membongkar jaringan dan pola permainan Pokir yang merusak sistem pemerintahan daerah,” pungkas Syukur.
( GJI – NTB )





