Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum TPK Desa Pasir Madang Dinilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP

Bogor. Tribun Tipikor.online

Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di Desa Pasir Madang Kecamatan Sukanya, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Hal itu terbukti ketika beberapa kali awak media yang hendak melakukan konfirmasi Kepada Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) Desa Pasir Madang, terkai Pembanguna TPT dan Jalan Lingkungan Desa Pasir Madang, pada Jumat (22/05/2026). Ketika di konfirmasi via Watsapp Amus selaku TPK bungkam ketika mau di konfirmasi.

Berdasarkan temuan di lapangan, disitu menggunakan Pasir urug atau Pasir yang kurang bagus untuk pembangunan TPT.

Amus selaku TPK, kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

Hingga berita ini di tayangkan. Kepala Desa dan TPK belum dapat di temui, via watsapp pun amus seolah bungkam.

( Staff Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *