Tanggapan Kritis FORMASI: Standar Tunjangan Jangan Lepas dari Realitas Kuningan

Kuningan|Tribun Tipikor.com

Polemik pengakuan DPRD Kuningan terkait dana tunjangan 2026 tanpa dasar Perbup dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh inti keadilan publik. Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menegaskan bahwa persoalan terbesar justru ada pada standar penentuan nilai tunjangan itu sendiri.

Menurut Manap, rujukan penilaian oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak boleh hanya menjadi formalitas teknokratis. “Nilai yang ditetapkan harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat Kuningan, bukan sekadar angka-angka yang dipaksakan tinggi tanpa dasar kondisi riil daerah,” ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi yang kerap menjadi komponen paling sensitif. Dalam pandangannya, penentuan nilai seharusnya dimulai dari batas paling rasional: standar rumah dinas yang layak di daerah.

“Kalau bicara rumah dinas, jangan melompat ke standar kota besar. Lihat dulu pembanding yang jelas seperti rumah dinas di institusi negara, misalnya di Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itu bisa jadi baseline, bukan yang mewah, tapi layak, fungsional, dan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Dari pembanding tersebut, lanjut Manap, barulah dilakukan penyesuaian dengan kondisi riil pasar perumahan di Kuningan. Ia mengingatkan bahwa harga sewa maupun nilai properti di daerah jelas tidak bisa disamakan dengan kota besar seperti Jakarta atau kota metropolitan lainnya.

“Kalau appraisal mengacu ke standar Jakarta, itu sudah keliru sejak awal. Kuningan punya karakter sendiri, baik dari sisi ekonomi, daya beli, maupun harga pasar. Jadi penyesuaian itu wajib, bukan opsional,” katanya.

Lebih jauh, FORMASI juga menilai bahwa seluruh komponen tunjangan tidak hanya perumahan harus disusun dengan prinsip kewajaran dan transparansi. Tunjangan komunikasi, transportasi, hingga atribut lainnya perlu diuji publik agar tidak menimbulkan kesan sebagai ‘ruang gelap’ anggaran.

Manap menekankan, momentum evaluasi ini seharusnya dimanfaatkan untuk merombak cara pandang dalam penyusunan kebijakan tunjangan. “Jangan sampai publik melihat ini sebagai upaya melegalkan angka yang sudah terlanjur besar. Justru sekarang waktunya dikoreksi total, dimulai dari standar yang masuk akal, berbasis Kuningan, dan terbuka untuk diuji masyarakat.”

Ia juga mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menekankan pentingnya uji publik dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, tanpa partisipasi masyarakat, potensi ketimpangan kebijakan akan terus berulang.

“Kalau benar ingin akuntabel, buka ke publik. Biarkan masyarakat menilai: apakah angka-angka itu wajar atau justru melukai rasa keadilan,” pungkasnya.

| red/4nd121 |

Pos terkait