Hallo Polres Majalengka, Ada Apa di Balik Mandeknya Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten, Laporan Ada, Visum Ada, Tapi Mengapa Tak Kunjung Tuntas?

Majalengka, Media Tribun Tipikor

Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Ivan Afriandi di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Perkara ini menjadi sorotan dikalangan media cetak maupun online karena telah berjalan lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dibuat, namun belum disertai kejelasan status penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Majalengka dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/531/XII/2023/JBR/RES MJL/SAT RESKRIM, tertanggal 29 Desember 2023, yang diterima oleh Kanit SPKT II, Aiptu Mumuh Sukmana.

Dalam rangka penanganan awal sesuai prosedur hukum, pada saat pelaporan di Polsek Kadipaten, korban diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis di RSUD Cideres guna penerbitan visum sebagai dasar administratif dan pembuktian awal perkara.

Selanjutnya, pada 29 Desember 2023, korban juga menjalani pemeriksaan visum lanjutan di RSUD Majalengka. Seluruh proses pemeriksaan medis tersebut dilakukan dengan pendampingan langsung oleh dua anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Majalengka sejak awal hingga selesai sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara.

Fakta bahwa laporan telah tercatat, visum telah dilakukan serta rangkaian prosedur awal telah dijalankan, menempatkan perkara ini dalam posisi yang secara administratif telah memiliki landasan penanganan. Namun demikian, tidak adanya keterbukaan informasi perkembangan perkara hingga saat ini menimbulkan pertanyaan publik yang semakin menguat.

Hingga 13 April 2026, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan perkembangan status penanganan perkara tersebut, baik pada tahap penyelidikan maupun peningkatan status ke penyidikan.

Kronologi Dugaan Peristiwa

Peristiwa bermula ketika Ivan bersama dua rekannya yang sama-sama berprofesi sebagai wartawan yakni Endi Suhendi dan Ujang Darwin mendatangi sebuah warung di Blok Sawala, Desa Kadipaten, untuk kepentingan peliputan dan konfirmasi atas informasi yang berkembang di masyarakat, Kamis, (28/12/2023).

Informasi yang diterima menyebut adanya dugaan aktivitas penjualan minuman keras serta obat jenis tramadol kepada pelajar yang masih mengenakan atribut sekolah.

Lokasi warung berada dalam radius sangat dekat, hanya beberapa meter dari SMP Negeri 1 Kadipaten serta Polsek Kadipaten, sehingga berada dalam ruang publik yang semestinya berada dalam pengawasan lingkungan dan aparat setempat.

Dalam keterangannya, Ivan menyebut dirinya mengalami kekerasan fisik di lokasi kejadian.

“Saya dipukul secara bertubi-tubi oleh lebih dari satu orang di lokasi kejadian, dengan sasaran bagian tubuh atas hingga menyebabkan saya kehilangan keseimbangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya lemparan benda ke arah tubuhnya.

“Saya juga mengalami lemparan botol minuman keras yang mengarah ke tubuh saya,” terangnya.

Lebih lanjut ia menegaskan dampak fisik yang dialaminya.

“Helm yang saya gunakan rusak pada bagian mika hingga helmpun terlepas, sementara sepeda motor yang saya kendarai terjatuh dan menimpa tubuh saya, selanjutnya saya dihajar habis-habisan oleh para pelaku” tegasnya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16:00 WIB, di ruang terbuka dengan aktivitas warga di sekitar lokasi, namun tidak terdapat intervensi langsung dari warga untuk melerai pada saat kejadian berlangsung.

Perbedaan Informasi Lapangan

Pasca kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Dalam perkembangan berikutnya, terdapat komunikasi dengan salah satu anggota Sat Reskrim Polres Majalengka melalui sambungan WhatsApp.

“Disampaikan bahwa para pelaku sudah tidak berada di tempat dan diduga telah pulang ke Medan,” ujar korban.

Namun hasil pengecekan langsung di lapangan menyebutkan kondisi berbeda.

“Namun saat kami kembali ke lokasi, kami melihat bahwa para pelaku masih berada di sana,” ungkapnya.

Ia menegaskan adanya ketidaksesuaian informasi awal.

“Kami melihat langsung bahwa mereka masih ada di lokasi, tidak seperti yang disampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, aktivitas di lokasi disebut tetap berlangsung.

“Warung tersebut tetap beroperasi, bahkan hingga malam tahun baru masih ramai dan tidak pernah ditutup,” tegasnya.

Seruan Korban Menuntut Keadilan Hukum

Korban, Ivan Afriandi, secara tegas menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat ditegakkan tanpa tebang pilih serta berjalan secara transparan dan profesional.

“Sebagai korban saya hanya meminta keadilan hukum yang sebenar-benarnya. Saya berharap Polres Majalengka menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena saya hanya ingin kepastian hukum atas apa yang saya alami,” ujar Ivan dengan penuh penegasan.

Dasar Hukum Perlindungan Wartawan

Dalam konteks hukum nasional, wartawan dalam menjalankan profesinya secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 8 UU tersebut dinyatakan bahwa :

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Selain itu, UU Pers juga menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara, yang menjamin kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Perlindungan hukum ini juga dipertegas dalam kerangka regulasi pers modern yang menempatkan kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial, pendidikan publik serta pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

Dengan demikian, setiap tindakan yang berpotensi menghambat, menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik pada prinsipnya tidak hanya menjadi persoalan etik, tetapi juga dapat masuk dalam ranah hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Pers.

Sorotan Hukum dan Posisi Perkara

Secara normatif, peristiwa ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta memiliki keterkaitan dengan perlindungan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Dalam konteks penegakan hukum modern, perkara yang telah memiliki laporan resmi, visum serta kronologi kejadian yang jelas, semestinya dapat ditindaklanjuti secara terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Upaya Konfirmasi Berulang

Upaya klarifikasi telah dilakukan secara berulang oleh korban bersama organisasi profesi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Majalengka melalui sejumlah surat resmi kepada Polres Majalengka, diantara adalah sebagai berikut :

  1. Hari Senin, 20 Mei 2024, dengan Nomor Surat : KFR / JKIV / ll / 083 / 2024. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.,
  2. Hari Jum’at, 28 Juni 2024, dengan Nomor Surat : KFR / JKIV / ll / 091 / 2024. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.,
  3. Hari Selasa, 14 Januari 2025, dengan Nomor Surat : KFR / JKIV / ll / 096 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.,
  4. Hari Jum’at, 25 April 2025, dengan Nomor Surat : KFR / DTPB / ll / 105 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH.,
  5. Hari Jum’at, 17 Oktober 2025, dengan Nomor Surat : KFR / MRI / ll / 112 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH.,
  6. Hari Senin, 30 Maret 2026, dengan Nomor Surat : 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/lll/2026. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar. AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau penjelasan resmi atas rangkaian permintaan klarifikasi tersebut.

Dalam perspektif penegakan hukum, perkara yang berjalan lebih dari dua tahun tanpa kejelasan perkembangan terbuka menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

(Red)

Pos terkait