Oknum Ketua Yayasan Budi Antoro Pelihara Sifat Premanisme Hendak Awak Media Mau Melakukan Konfirmasi

Bogor. Tribun TIPIKOR-

Untuk menutupi ketransparansi atau Keterbukaan Informasi Publik dalam penggunaan Dana BOS dan PIP kembali terjadi perlakuan intimidasi kepada Wartawan di Yayasan Budi Antoro berlokasi di wilayah desa sadeng kecamatan sadeng kabupaten bogor.

Perlakuan yang tak Pantas dari seorang ketua yayasan tersebut dialami Wartawan yang hendak mau konfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada ketua yayasan tersebut., Kamis (9/04/2026).

Menurut awak media yang berinisial AM, perlakuan intimidasi dan kata kasar itu terjadi saat dirinya hendak menjalankan tugasnya sebagai Wartawan Kontrol Sosial kinerja Pemerintah ketika melakukan konfirmasi kepada Ketua Yayasan.

Mendengar ucapan seperti nada preman itu, AM kaget kemudian menjelaskan kepada oknum Ketua yayasan tersebut. “begini Pak tujuan kedatangan kami kesini mau konfirmasi kepada terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) begitu besar jumlahnya bahkan mencapai ratusan juta rupiah hanya itu saja yang ingin saya konfirmasi,” ucap AM.

Dengan demikian jika Ketua Yayasan tidak mau untuk di konfirmasi, dia telah melanggar Undang-Undang Peran Jurnalis sebagai Kontrol Sosial masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur hakikat dan aturan yang diperlukan untuk memperkuat Pers di era Demokrasi.

UU ini memberikan jaminan perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dalam menjalankan profesinya serta Undangan-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak setiap orang dan warga Negara indonesia untuk memperoleh Informasi Publik. UU ini juga mengatur kewajiban badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Yayasan belum bisa menjelaskan

(A Miftah)
Setap Redaksi

Pos terkait