Diduga Tak Transparansi Proses Rekrutmen Perades di Kasiman Bojonegoro Viral di Tiktok

Publik kini menanti sikap resmi dari pihak kecamatan, panitia, maupun pelaksana tes.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Ambyarr.! Suasana media sosial di Bojonegoro mendadak riuh setelah pelaksanaan tes pengisian perangkat desa di Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur digelar, pada Rabu 08 Oktober 2025. Unggahan di akun TikTok @DP_Official milik salah satu media lokal memicu ratusan komentar warganet yang mempertanyakan transparansi proses rekrutmen perangkat desa tersebut.

Tes yang ditempatkan dan berlangsung di Pondok Pesantren Hibatullah turut Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman itu diikuti oleh peserta dari enam desa. Yaitu dari Desa Ngaglik, Batokan, Sidomukti, Besah, Sekaran, dan Kasiman.

Namun demikian, setelah hasil seleksi diumumkan, banyak warga merasa prosesnya tidak sepenuhnya terbuka.

“Udah jadi rahasia umum, kalau urusan perangkat pasti sudah ada jagonya,”

“Ini bukan isu bapak!, tapi ini benar, yang kemarin tes carik sama kasun juga, soal segitu banyak cuma salah 4, istriku pas posisi hamil ikut pula, hadeh, ternyata cuma jadi bonekanya aja, ini letaknya di desa, tulis salah satu warga net dalam akun yang bernama RT.01 RW.01 Batokan.

Begitupun akun yang bertuliskan jokosuwarno546, dalam komentarnya menulis, “Tes yo tes, tapi nganggo duit 150 juta langsung dinas perangkat desa wes biasa kui, desa TB M……K, TAHUN 2019,” tulisnya.

Komentar lain datang dari akun Herri Wibowo ,” seng dadi tetep anak,e kades kui 😂😂, menimpali dengan nada sinis, “Semoga ke depan lebih transparan biar masyarakat percaya.”

Saat ini sorotan publik kian meluas karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak panitia, camat, maupun kepala desa setempat. Upaya sejumlah jurnalis untuk mengkonfirmasi daftar peserta dan hasil seleksi pun tak membuahkan hasil.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib membuka informasi yang menjadi hak masyarakat.

Pasal 3 undang-undang itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sementara Pasal 4 ayat (2) menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut, kecuali yang dikecualikan secara hukum.

Disisi lain, sehari sebelum tes digelar, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Bojonegoro sebenarnya telah menggelar audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kasiman dan panitia dari enam desa pelaksana.

Pertemuan yang berlangsung di pendopo kecamatan itu sempat diharapkan menjadi forum klarifikasi. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai.

Sehingga dari pihak IWOI menilai, proses rekrutmen masih menyisakan ruang gelap transparansi. Salah satunya karena tidak ada pihak ketiga pembanding dalam pelaksanaan tes, yang seharusnya bisa menjadi pengendali independensi terhadap hasil seleksi.

Selain mengonfirmasi pihak kecamatan dan panitia, awak media juga mencoba menghubungi pelaksana tes melalui bagian administrasi dan umum. Namun, pihak administrasi hanya menjawab singkat bahwa klarifikasi akan diteruskan kepada pejabat terkait. Hingga berita ini ditulis, tanggapan resmi belum diterima.

Dalam hal ini, Ketua DPD IWOI Bojonegoro, Gunaidik, menilai transparansi adalah prasyarat penting dalam setiap proses seleksi jabatan publik, termasuk didalamnya perangkat desa.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari penyelenggara.

“Kami menilai pelaksanaan tes perangkat desa di wilayah Kasiman belum sepenuhnya memenuhi unsur transparansi,” kata Gunaidik kepada Awak media, Senin, 13 Oktober 2025.

“Kami akan mendorong semua pihak membuka data dan tahapan proses secara jujur agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” katanya.

Lebih lanjut, IWOI, kata dia, juga akan menyurati pihak terkait secara resmi untuk meminta klarifikasi lebih lanjut dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tes di Kasiman.

Sementara itu, unggahan warganet terus beredar di berbagai platform, menandakan meningkatnya sensitivitas publik terhadap isu transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

“Desa adalah wajah pertama dari negara di mata rakyat,” kata seorang warga Kasiman yang enggan disebutkan namanya.

“Kalau di tingkat bawah saja tak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada yang di atas?”. Ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Senopati Patriot Garuda Nusantara Makoda Bojonegoro, saudara Arya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyebut bahwa transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Sejujurnya saya tidak mengikuti bagaimana prosedur tes (di Kecamatan Kasiman) itu berlangsung, namun jika terjadi kegaduhan di masyarakat, itu artinya ada indikasi yang terlihat, entah itu konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, nepotisme atau sekedar kurangnya transparasi dan komunikasi.” Tegasnya.

Baiknya para pihak yang berwenang dan terkait jangan hanya diam, apalagi mengecewakan masyarakat. Dan satu yang pasti, Kecamatan Kasiman bukan cuma wilayah Bojonegoro, tapi juga bagian dari Jawa Timur dan NKRI. Bagaimana Bapak Presiden menekankan berulangkali agar bekerja untuk rakyat. Ungkap Arya, Selasa (14/10/2025). (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait