Afrizal Muslim Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan: Dugaan Kasus Fee Proyek Harus Menjadi Pintu Masuk Pengungkapan Dugaan Korupsi di Kabupaten PALI

TribunTipikor.com Palembang, 5 Juni 2026 – Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan Afrizal Muslim menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan kasus fee proyek yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai dugaan penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten PALI.

Menurut Afrizal Muslim, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum terhadap berbagai informasi dan dugaan yang selama ini berkembang, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan anggaran daerah.

“Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kasus fee proyek yang saat ini menjadi perhatian publik. Namun kami berharap pengusutan tidak berhenti pada satu perkara saja, melainkan dikembangkan secara menyeluruh apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum lainnya,” tegasnya.

PW GNPK-RI Sumsel juga menyoroti berbagai dugaan yang pernah menjadi perhatian masyarakat, termasuk dugaan terkait pengadaan kendaraan dinas kepala daerah serta hasil inspeksi mendadak yang pernah dilakukan Kejaksaan Negeri PALI di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI beberapa waktu lalu.

“Kami berharap hasil sidak dan berbagai informasi yang pernah menjadi perhatian publik tidak hilang ditelan waktu. Apabila terdapat indikasi kerugian negara atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, GNPK-RI Sumsel meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik penguasaan paket pekerjaan oleh perusahaan tertentu apabila memang terdapat indikasi satu perusahaan memperoleh dan mengerjakan banyak paket pekerjaan secara tidak wajar. Menurutnya, hal tersebut perlu diteliti untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

“Kami percaya Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri PALI memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diungkap secara terang benderang dan diproses tanpa pandang bulu,” katanya.

PW GNPK-RI Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berbagai dugaan perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Korupsi adalah musuh bersama. Setiap dugaan penyimpangan yang merugikan rakyat harus diusut secara transparan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.” Loobay

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *