Dirreskrimsus Polda NTB Bantah Keras Back Up Jaringan Matel

Tribuntipikor, MATARAM|

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi tegas terkait mencuatnya dugaan aksi sekelompok oknum yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) PT. Astra Credit Companies (ACC) di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam klarifikasinya pada media ini, Sabtu (28/3), Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kelompok matel yang disebut-sebut membawa nama pejabat maupun personel Ditreskrimsus Polda NTB dalam aktivitas mereka di lapangan.

“Bahwa Ditreskrimsus Polda NTB tidak ada keterkaitan dengan matel tersebut,” tegas Dirreskrimsus.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjawab adanya dugaan pencatutan nama institusi dan pejabat kepolisian oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Dirreskrimsus Polda NTB menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan yang mengatasnamakan, membawa-bawa, atau menjual nama institusi kepolisian tanpa dasar dan kewenangan yang sah, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Pihaknya juga memastikan bahwa Ditreskrimsus Polda NTB tidak pernah memberikan dukungan, perlindungan, maupun pembackupan terhadap aktivitas kelompok debt collector atau pihak manapun yang bertindak di luar koridor hukum, pungkasnya.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa institusi kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda NTB, tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik dalam setiap penegakan hukum.

Polda NTB juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencatut nama pejabat, satuan, maupun lembaga kepolisian untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan adanya klarifikasi ini, Dirreskrimsus Polda NTB berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak dari oknum tertentu yang berupaya memanfaatkan nama institusi negara demi kepentingan di lapangan.

“Kami tegaskan kembali, Ditreskrimsus Polda NTB tidak ada hubungan dan tidak ada keterlibatan dengan pihak matel tersebut,” tutupnya.

Catut Nama Dirkrimsus Polda NTB, Matel ACC Finance Intimidasi Warga

Sebelumnya, Tindakan terindikasi kriminal diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku Depcolektor PT. Astra Credit Companies (ACC) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kelompok Matel berjumlah empat orang tersebut, bahkan menyebut nyebut nama Direktur Kriminalisasi Khusus (Krimsus) dan sejumlah pejabat Krimsus Polda NTB sebagai pihak yang memback up keberadaan mereka.

Sebelumnya, oknum Mata Elang (Matel) ACC Finace, bersih keras menghentikan pengemudi mobil APV yang dikemudikan, Dandy Alamsyah, 28 tahun, warga Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk. Mobil dipaksa dihentikan dan di geledah mulai di Depan RSUD Assyfa, Taliwang hingga ke Desa Senayan, Seteluk.

“Saya dipaksa berhenti. Mereka arahkan bahwa mobil ini bermasalah dengan finance. Saya bilang, saya pinjam mobil ini. Mobil digeledah dan diperiksa nomor rangka dan lain lain. Mereka intimidasi saya pak, kata Dandy, kepada wartawan.

Oknum Matel ACC atas nama Ahmad Subandi Idris, warga Sumbawa tersebut kepada wartawan, bersih keras menunjukkan surat kuasa penarikan dari PT. ACC Finance atas kendaraan DR 1706 DC, padahal kendaraan yang ditujukan atau yang dimaksud justru berplat nomor yang berbeda.

“Ini saya sudah periksa nomor rangkanya. Sama edentitas dengan pelat nomor unit kendaraan yang kami cari. Kami harus menariknya karena sudah gagal bayar, “kata, Ahmad Subandi Idris, berkilah.

Ahmad Subandi Idris datang bersama tiga rekannya sesama Matel. Bersama keempat Matel ini, hadir juga Kanit Reskrim Polsek Seteluk Seteluk. Pengemudi dan pemilik mobil akhirnya digiring bertemu di Polsek Seteluk. Anehnya, setelah dijelaskan secara hukum dan aturan sita jaminan, oknum Matel ini tiba tiba kabur meninggalkan Polsek Seteluk.

Alhasil, akibat kejadian tersebut, Dandi Alamsyah akhirnya membuat laporan polisi terhadap para Matel ACC Finance ini di Polsek Seteluk. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi, perampasan dan penggeledahan paksa.

Sementara itu, oknum Matel yang berusaha dikonfirmasi wartawan langsung menghindar. Ia berbicara dengan anggota Polsek Seteluk bahwa akan mengadukan unit itu ke Dirkrimsus dan tim Polda NTB.

“Bang, nanti saya telpon Dirkrimsus dan Polda untuk menangani unit ini, kata, Ahmad Subandy Idriss percaya diri.

Kantor advocat Erry Satriawan, SH, MH, meminta otoritas Polda NTB terutama Diskrimsus dan pejabat terkait untuk menindak tegas oknum oknum matel yang dengan mudah membawa dan menjual nama instintusi,

Terbiasanya oknum Matel menyebut oknum petinggi kepolisian membuat preseden buruk terhadap institusi Polri ditengah Mabes Polri mengunstruksikan tindakan tegas terhadap para Matel ini.

“Kami menyakini Polri tegak lurus sesuai aturan, jangan sampai ditengah sejumlah persoalan justru ada oknum yang menunggangi keterbilatan mereka dalam membaca up tindakan ilegal dan pelaku kirminalitas. Kami berharap Kapolda dapat terus konsisten memberikan edukasi hukum dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu,”demikian, Erry.(An)

Pos terkait