HT DAN JL KORBAN LALULINTAS DI KAWASAN GOGREA KABUPATEN BURU.

Buru, MALUKU. Tribun Tipikor

Pelanggaran lalulintas di kawasan desa gogrea kabupaten buru sopir yang berusia 13 tahun, siswa SMP yang berinisial M asal desa savana jaya menabrak kedua ibu HL dan JL sementara mengenderai motor dengan plat nomor polisi DE 2555 HA tiba tiba di sambar dengan kenderaan beroda empat milik A tanggal, 26 /4/2026.

Kejadian yang menimpa kedua ibu ini dari pihak keluarga korban menuntut agar pelaku dan orang tua dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya

Siswa SMP berusia 13 tahun yang mengemudi mobil dan menabrak ibu HT dan JL sehingga korban di larikan ke puskesmas savana jaya Ruang Unit Gawat Darurat UGD, Gerakan cepat yang di ambil oleh petugas kesehatan yang bertugas di ruang UGD.

Orang tua pelaku di panggil oleh polsek mako untuk mempertanggung jawabkan kejadian di maksud karena dari pihak keluarga korban mempertanyakan bahwa ada aturan yang mengikat atau ka tidak tentang seorang pengemudi kenderaan beroda empat atau mobil dengan usia di bawah umur dan juga tidak memiliki SIM
oleh karena itu di harapkan agar dari pihak kepolisian ( lantas) menindak tegas sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku.

( wil bat ) Ketua Korwil MALUKU.

Pos terkait