Illegal logging diduga masih marak didesa purbatua kec. Pagaribuan kab. Tapanuli utara.(Tarutung) Sumut

pagaribuan TAPUT TRIBUN TIPIKOR

Bebasnya Illegal logging Pembalakan liar, apakah Kebal hukum atau penegak hukum tidak tegas bertindak terhadap pelaku Illegal logging diDesa Purbatua kec pagaribuan Tapanuli Utara Provinsi Sumatera utara ?

Pantauan dan temuan ada beberapa awak media di lapangandan dan media bertanya ke masyarakat siapa tokenya marga manulang dari doloksanggul di tombak sogat pada 25 september 2025, masih ditemukan kayu – kayu yang diduga dari hasil Illegal logging di desa purbatua
kecamatan Pangaribuan.

Maraknya pembalak liar tanpa ada takutnya dan hambatan ketika melintas di siang hari dijalan lintas kecamatan Pagaribuan dan kecamatan sipahutar Tapanuli Utara

Diharapkan kepada instansi terkait dan Aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Jelas telah diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancamannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar.

Namun bagi pembalak hutan tersebut, dengan semena-mena terlihat leluasa dan aman – aman saja melakukan kegiatan illegal loging tersebut, dan terkesan kebal hukum.

Ibarat bermain Kucing kucingan, para pemain kayu ilegal logging desa porbatu kecamatan Pagaribuan Tapanuli Utara terus melakukan kegiatan penebangan hutan senepis secara illegal.

Kegiatan seperti ini jika dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan alam, Hutan kita akan gundul dan serapan air dari hutan pun sudah tidak bisa lagi menyerap air, tentu saja itu bisa mengakibatkan banjir besar yang berdampak juga terhadap satwa – satwa yang ada,

Ditambahkan lagi perubahan gelombang panas yang cukup tinggi tentu kita harus menjaga hutan kita agar tidak punah,
Hutan sebagai rumah dan tempat kehidupan bagi satwa liar yang ada didalamnya. ( p.simanjuntak )

Pos terkait