Sumbawa Besar, NTB
tribun Tipikor.Com –
Seorang pria di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka tusuk di dada sebelah kiri. Peristiwa ini terjadi saat korban Y baru saja pulang dari acara keluarga dan membuat korban melarikan diri ke Puskesmas Plampang untuk penanganan medis.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang, IPTU K. Joko Wilopo membenarkan kejadian tersebut dan “menyatakan bahwa Polsek Plampang telah bergerak cepat mengidentifikasi dan memburu pelaku yang saat ini masih buron. Kami juga meminta keluarga kedua belah pihak menahan diri,” ujarnya. Korban melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Plampang pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 Wita.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Minggu dini hari, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di, Kecamatan Plampang. Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari acara sunatan keluarga, dan secara kebetulan rutenya melewati rumah terduga pelaku.
Menurut keterangan korban, ia dipanggil oleh teman pelaku di pinggir jalan sebuah gang. Tiba di lokasi, tiba-tiba keluarlah pelaku berinisial B dan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga mengenai dada sebelah kiri. Korban yang merasa kesakitan segera melarikan diri dari TKP dan langsung menuju Puskesmas Plampang untuk mendapatkan pertolongan. Korban sendiri mengaku tidak mengetahui penyebab pasti permasalahan yang terjadi.
Pihak Polsek Plampang telah mengambil tindakan dengan menerima laporan, membuat laporan pengaduan, mengecek kondisi korban di Puskesmas, serta mencari barang bukti (BB) di lokasi kejadian. Saat ini, fokus utama kepolisian adalah mencari keberadaan pelaku.
Pelaku berinisial B saat ini belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian intensif. Polsek Plampang juga melakukan penggalangan terhadap keluarga korban dan tersangka agar tidak mudah terprovokasi sehingga menimbulkan permasalahan baru, serta menegaskan bahwa kasus penganiayaan ini sepenuhnya sudah ditangani oleh pihak aparat kepolisian sesuai hukum yang berlaku. (Irwanto)