PPK Akui Itikad Baik Dari Kontraktor, Inspektorat Diminta Segera Opname agar Pembayaran Tidak Digantung

Sumbawa Besar, NTB | TribunTipikor.com —
Polemik proyek pembangunan Gedung TB & Paru RSMA Sumbawa kini mengerucut tajam pada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski kontrak diputus, PPK Ahmad Asrustsani Syarullah secara terbuka mengakui adanya itikad baik kontraktor yang tetap melanjutkan pekerjaan demi mutu dan keselamatan bangunan.

Namun hingga kini, hak pembayaran kontraktor belum juga direalisasikan. Seluruh nasib pembayaran disebut menunggu proses opname oleh Inspektorat Provinsi NTB.

Pengakuan PPK ini memantik pertanyaan publik:
Jika pekerjaan diakui ada dan dilanjutkan, mengapa hak penyedia justru digantung?

Diakui Ada, Dibayar Tidak

Situasi menjadi paradoks.
Kontrak diputus, tetapi hasil pekerjaan tetap diakui.
Bangunan berdiri, progres nyata, manfaat publik di depan mata.
Namun pembayaran tertahan tanpa kepastian waktu.

Publik menilai, pemutusan kontrak tidak boleh dijadikan tameng administratif untuk menghindari kewajiban negara membayar pekerjaan yang nyata-nyata dikerjakan.

Opname Inspektorat Jadi Kunci

PPK menyatakan keputusan akhir diserahkan kepada Inspektorat Provinsi NTB melalui mekanisme opname. Di sinilah tekanan menguat.

Mengapa opname belum segera dilakukan?
Mengapa kontraktor yang beritikad baik harus menunggu tanpa kepastian?
Apakah proses pengawasan berubah menjadi alasan penundaan pembayaran?

Padahal, opname adalah prosedur teknis dan objektif, bukan ruang tafsir yang bisa ditunda tanpa alasan jelas.

Kontraktor Pakai Dana Pribadi, Negara Diuji

Fakta paling menohok, kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan menggunakan dana pribadi, meski kontrak telah diputus. Langkah ini dilakukan demi:

  • Menjaga kualitas konstruksi
  • Menjamin keselamatan bangunan
  • Menghindari kegagalan struktur

Ironisnya, negara justru lamban memastikan hak pembayaran. Publik menilai, negara terlihat cepat memutus kontrak, namun lambat memenuhi kewajiban.

Sorotan Keras ke Inspektorat

Kini sorotan publik sepenuhnya mengarah ke Inspektorat Provinsi NTB.
Opname bukan sekadar formalitas, melainkan ujian keberpihakan pada keadilan pengadaan.

Jika opname dilakukan cepat dan profesional:

  • Progres terbuka
  • Nilai pekerjaan jelas
  • Pembayaran bisa dilakukan

Namun jika terus ditunda, kecurigaan publik tak terelakkan: siapa yang dilindungi, dan siapa yang dikorbankan?

Negara Tidak Boleh Nikmati Hasil Tanpa Membayar

Kasus ini menjadi preseden berbahaya.
Jika negara:

  • Mengakui hasil pekerjaan
  • Memanfaatkan bangunan
    namun menahan pembayaran, maka kepercayaan dunia usaha terhadap sistem pengadaan akan runtuh.

Publik menunggu sikap tegas: Inspektorat segera opname. PPK pastikan pembayaran.
Keadilan tidak boleh digantung.

(Irwanto)

Pos terkait