Bandung Tribun Tipikorcom
pasal 46 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menyatakan bahwa pengelolaan keuangan haji harus sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benar atau ngga nya menuntut agar kasus ini diusut tuntas oleh pemangku jabatan atau Aph danpihak-pihak yang terlibat diberikan sanksi tegas. Mereka berharap agar pengelolaan keuangan BAZNAS Provinsi Jawa Barat lebih transparan dan akuntabel.
dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar. Modus penyelewengan adalah biaya operasional/hak amil di BAZNAS Jawa Barat yang mencapai 20% dari zakat, padahal peraturan membatasi paling banyak hanya 12,5% biaya operasional dari zakat.
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan bahwa penerimaan Hak Amil dari dana zakat paling banyak 12,5 persen dari penerimaan dana zakat.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Semoga kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan .
BD





