MOLOR BUKAN KARENA REKANAN

SITE PLAN BERUBAH, SHOP DRAWING TELAT — WAKTU TAK DIBERI KONTRAK DIPUTUS NEGARA DIPERTANYAKAN

Penyedia Teriak “Kami Tidak Minta Uang, Kami Minta KEADILAN!”

Sumbawa Besar NTB TribunTipikor.com —
Proyek pembangunan Gedung TB & Paru RSMA Sumbawa kini menjelma menjadi potret buram wajah keadilan pengadaan negara. Bukan sekadar proyek molor, tetapi indikasi kuat ketimpangan perlakuan hukum antara negara dan penyedia jasa.

Saat di temui media tribun tipikor.com, Minggu 25/01/26, Yaski menegaskan , Keterlambatan pekerjaan selama 36 hari yang dijadikan dasar pemutusan kontrak sepihak, ternyata bukan disebabkan kelalaian rekanan, melainkan dipicu oleh perubahan site plan serta lambannya penyerahan shop drawing final oleh konsultan pengawas.

Namun ironisnya, penyedia justru dijadikan pihak yang disalahkan.” Tegas Yaski

Kronologi Fakta Tak terbantahkan

  • SPMK diterbitkan: 4 September 2025
  • qqqShop drawing final diterima: 11 Oktober 2025,
    Artinya, hampir satu bulan proyek berjalan tanpa kepastian gambar kerja final.

Dalam praktik konstruksi profesional, kondisi ini mustahil dikejar tanpa mengorbankan mutu, keselamatan, dan tanggung jawab teknis.

Namun alih-alih memberikan adendum perpanjangan waktu, PPK justru memilih jalan ekstrem: pemutusan kontrak sepihak.

“KAMI BUKAN MINTA UANG, KAMI MINTA WAKTU!”

Jeritan keadilan itu disampaikan tegas oleh Yaski Pranata, Humas & Logistik CV Duta Bima Raya.

“Kami tidak minta tambahan biaya. Kami hanya menuntut hak kami: perpanjangan waktu,” tegas Yaski.

Permintaan bukan tanpa dasar. Menurut Yaski, perlakuan terhadap proyek ini berbeda secara mencolok dibanding proyek lain dengan mekanisme yang sama:

  • Proyek lain mendapat perpanjangan waktu
  • Proses lelang sama-sama LPSE
  • Sistem online dan terbuka nasional

– Mekanisme identik

“Kalau semua sama, lalu kami ini tinggal di negara mana? Di provinsi mana? Kok kami dianaktirikan?” ujarnya getir.

Negara Diminta Hadir, Bukan Menghukum

Penyedia menilai sikap Pemprov NTB bertolak belakang dengan fungsi negara sebagai pelindung pelaku usaha yang taat aturan,

“Pemerintah seharusnya jadi bapak sekaligus ibu bagi kami,Tempat kami mengadu. Tapi yang kami terima justru pemutusan kontrak,” ungkap Yaski.

Ia menegaskan, yang dituntut bukan belas kasihan, melainkan hak konstitusional.

DASAR HUKUM KUAT, TAPI DIABAIKAN?

Permintaan perpanjangan waktu bukan tanpa pijakan hukum, antara lain:

  • UUD 1945
  • Pancasila sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Klausul kontrak poin 5 tentang perpanjangan waktu
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • PMK RI No. 243/PMK.05/2015 “Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b: sisa pekerjaan dapatkan dilanjutkan hingga 90 hari kalender”
  • Peraturan LKPP RI No. 9 Tahun 2018, Lampiran angka 7.18 tentang pemberian kesempatan

“Semua aturan ini ada. Tapi seolah tidak berlaku untuk kami,” tegas Yaski.

INDIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Penyedia bahkan menilai terdapat indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat pemutusan kontrak sepihak, antara lain melanggar:

  • Pasal 1338 KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak dan itikad baik)
  • Pasal 1320 KUHPerdata (syarat sah perjanjian)

– Pasal 1339 KUHPerdata (perjanjian mengikat tidak hanya yang tertulis, tetapi juga kepatutan dan keadilan)

Diperkuat Putusan Mahkamah Agung/MK Nomor 1051 K/Pdt/2014, yang menegaskan bahwa:
Pemutusan kontrak sepihak bukan wanprestasi, melainkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

IRONI PALING MENOHOK

Kontrak diputus.
Namun gedung tetap dibangun. Dengan dana pribadi, penyedia melanjutkan pekerjaan demi menjaga:

  • Mutu dan kualitas bangunan
  • Keselamatan konstruksi
  • Asas manfaat bagi masyarakat

Bahkan dilakukan peningkatan spesifikasi:

  • Plafon diganti dari gipsum ke PVC
  • Lebih tahan air
  • Anti rayap
  • Minim perawatan
  • Tidak membebani APBD ke depan

Gedung TB & Paru ini digadang menjadi bangunan paling representatif di RSMA, nyaman dan manusiawi—menghapus stigma rumah sakit sebagai tempat yang menyeramkan.

PPK: DISERAHKAN KE INSPEKTORAT

PPK Ahmad Asrustsani Syarullah menyatakan bahwa meski kontrak diputus, itikad baik penyedia tetap diapresiasi, dan keputusan akhir akan ditentukan melalui opname oleh Inspektorat Provinsi NTB.

PUBLIK BERTANYA

Jika aturan memungkinkan perpanjangan waktu, mengapa opsi itu diabaikan?

  • Jika pekerjaan diakui dan dilanjutkan, mengapa kontrak diputus?
  • Apakah hukum hanya tegas ke rekanan, tapi lunak ke perencanaan?

Kasus Gedung TB & Paru RSMA Sumbawa bukan lagi soal keterlambatan proyek. Ini adalah ujian serius keadilan pengadaan di NTB.
Gedung hampir rampung.
Aturan sudah jelas.
Yang belum hadir: KEADILAN NEGARA.

( Irwanto )

Pos terkait