Binjai-tribuntipikor.com | Kembali melakukan tangkapan Satres narkoba Polres Binjai terhadap 2 (dua) oknum berkelamin laki-laki dengan inisal TS (35) dan HB (32). Tempat Kejadian Perkara (TKP ) berlokasi di jalan cinta dapat dusun kenanga desa Padang Brahrang Kecamatan selesai, kabupaten Langkat, Selasa (13/1) dini hari.
Berdasarkan informasi dari masyarakat desa Padang Brahrang, curiga terhadap dua pria yang saat ini sudah sangat meresahkan akibat kelakuannya yang sering jual narkoba di kampung sendiri. Mendapatkan laporan tersebut, terjadi penangkapan oleh Iptu Eddy Supratman, S.H.
Tidak lama kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya pada pukul 20.00 wib, tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.
Gerak gerik merasa ada yang dicurigai sebagai naluri anggota polri, personil Satresnarkoba langsung menghampiri namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) terlihat ada bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kendraan.
Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti berupa:
” 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 (satu) unit sepeda motor vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000,-
Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya tinggal di dusun kenanga desa Padang Brahrang serta mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali, dan pengakuan kedua terduga.Kamis, (22/01).
Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun., tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya
Sumber humaspolres Binjai, (22/1)
Editor : mhd.raka





