Save Ciremai Disebut Suara Kolektif Warga Kuningan, LBI Soroti Lemahnya Pengawasan Kawasan Konservasi

Kuningan |Tribun TIPIKOR.com

Gerakan Save Ciremai dinilai bukan sekadar aksi segelintir aktivis lingkungan, melainkan cerminan kehendak kolektif masyarakat Kuningan untuk menjaga keselamatan ekosistem Gunung Ciremai. Hal tersebut disampaikan Ir. Yanyan Anugraha, Wakil Ketua I Laskar Banteng Indonesia (LBI) DPD Kuningan, menanggapi berbagai dinamika penanganan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Menurut Yanyan, Gunung Ciremai merupakan aset strategis yang tidak hanya penting bagi masyarakat Kuningan, tetapi juga bagi kepentingan nasional. Statusnya sebagai taman nasional membawa konsekuensi hukum yang tegas, yakni perlindungan menyeluruh terhadap kawasan hutan, sumber air, serta keanekaragaman hayati di dalamnya.

“Save Ciremai adalah suara moral masyarakat. Ini bukan gerakan emosional, tetapi lahir dari kesadaran bahwa keselamatan Gunung Ciremai menyangkut keberlanjutan hidup generasi hari ini dan masa depan,” ujar Yanyan, Senin.(19/1/2026)

Ia mengingatkan bahwa sejumlah bencana ekologis di berbagai daerah, seperti banjir bandang di Sumatra, menunjukkan pola yang sama, yakni rusaknya hutan dan kawasan penyangga akibat lemahnya pengawasan serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terjadi di Kuningan.

Lebih lanjut, Yanyan menyoroti pelaksanaan inspeksi lapangan yang dinilainya belum menyentuh substansi persoalan kawasan konservasi. Ia menilai, fokus pengawasan justru diarahkan ke aktivitas masyarakat kecil di wilayah penyangga, sementara dugaan pelanggaran serius di dalam kawasan konservasi, seperti pembalakan liar dan pemanfaatan sumber air tanpa izin, belum ditangani secara tegas.

“Ironis ketika yang disidak justru infrastruktur yang telah berizin, sementara pemanfaatan air ilegal di kawasan konservasi tidak tersentuh. Ini menimbulkan pertanyaan tentang basis data dan peta masalah yang digunakan dalam pengawasan,” tegasnya.

Yanyan juga menyinggung persoalan alih fungsi lahan di wilayah penyangga Gunung Ciremai, khususnya di kawasan Cigugur, Palutungan, dan Cisantana. Ia menegaskan bahwa Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031 telah mengatur secara jelas kawasan resapan air dan batasan pemanfaatan ruang.

Namun demikian, ia menilai implementasi regulasi tersebut masih lemah di lapangan. Sejumlah pembangunan objek wisata diduga melanggar ketentuan, mulai dari luas bangunan yang melebihi batas hingga penggunaan material yang mengurangi daya resap air.

“Jika aturan hanya tegas ke masyarakat kecil, tetapi lunak kepada pemilik modal, maka hukum kehilangan wibawanya. Pemerintah daerah harus berani mengevaluasi perizinan dan memperkuat pengawasan,” kata Yanyan.

Ia menegaskan bahwa LBI DPD Kuningan mendukung penuh upaya penyelamatan Gunung Ciremai secara adil, berbasis hukum, dan berpihak pada keselamatan lingkungan.

Menurutnya, perlindungan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya citra pemerintah, tetapi keselamatan ekologis Kuningan itu sendiri,” pungkasnya.

| red/4nd121 |

Pos terkait