Sekadau Kalbar- Tribuntipikor-com
Aktivitas usaha galian yang dijalankan CV Bina Konstruksi di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga selama kurang lebih tiga tahun tidak menunaikan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), meskipun aktivitas penambangan diduga terus berjalan aktif hingga kini,Senin,19 Januari 2026
Padahal, Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersifat strategis, karena berasal langsung dari pemanfaatan sumber daya alam daerah seperti pasir, batu, tanah urug, dan material galian lainnya. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat oleh peraturan daerah setempat.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, CV Bina Konstruksi diduga tidak hanya mengabaikan kewajiban pembayaran pajak MBLB, tetapi juga disinyalir tidak mengantongi perizinan MBLB yang sah. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana perpajakan daerah yang berdampak langsung pada kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
“Ini bukan persoalan sepele. Setiap kubik material yang diambil dari alam daerah wajib memberikan kontribusi kepada daerah. Jika selama bertahun-tahun tidak dibayar, kerugian PAD bisa sangat besar,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan pelanggaran ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya langkah penertiban atau penindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah, sekaligus membuka ruang spekulasi adanya pembiaran terhadap aktivitas galian C yang diduga tidak taat aturan.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka bukan hanya keuangan daerah yang dirugikan, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat membayar pajak dan mematuhi aturan. Negara dirugikan, daerah kehilangan potensi PAD, sementara pelaku usaha diduga meraup keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tanpa kontribusi yang sepadan.
Menyikapi persoalan ini, LSM LP3K RI Kos secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas CV Bina Konstruksi. Penegakan hukum dinilai mutlak diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku keras kepada masyarakat kecil, namun lunak terhadap pelaku usaha bermodal besar.
Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Sekadau juga didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan serta kewajiban pajak seluruh perusahaan galian C yang beroperasi di wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bina Konstruksi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi semua pihak guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.
(Sungut)





