Mandailing Natal – Maraknya praktik WiFi ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal mendapat sorotan serius dari Awaluddin, SH, pemerhati Hukum Tata Negara yang akrab disapa Bung Awal. Ia menegaskan bahwa pengoperasian WiFi tanpa izin resmi negara merupakan kejahatan telekomunikasi yang wajib diproses secara hukum, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Menurut Awaluddin selaku ketua GEJAM MADINA, Gerakan Jitu Aktifis Madina, penguasaan dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi merupakan kewenangan absolut negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang atau badan hukum menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah.
“WiFi ilegal adalah bentuk nyata penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin. Dalam kacamata hukum, ini adalah perbuatan pidana, bukan ruang toleransi,” tegas Awaluddin.
Ia menjelaskan, Pasal 47 dan Pasal 52 UU Telekomunikasi mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi tanpa izin. Dengan demikian, para owner atau pengelola WiFi ilegal di Mandailing Natal memiliki konsekuensi hukum serius yang tidak dapat dihindari.
Dari perspektif Hukum Tata Negara, Awaluddin menilai praktik WiFi ilegal sebagai bentuk perampasan kewenangan negara, karena spektrum frekuensi dan sistem telekomunikasi merupakan bagian dari cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan-jaringan ilegal. Pembiaran terhadap WiFi ilegal sama artinya dengan membiarkan hukum dilanggar secara terbuka di ruang publik,” ujarnya.
Selain merugikan negara, WiFi ilegal juga dinilai membuka ruang subur bagi berbagai kejahatan turunan, seperti penipuan digital, pencurian data, penyebaran konten ilegal, judi online, hingga peredaran narkotika, karena jaringan yang digunakan tidak terdaftar dan sulit dilacak secara hukum.
Atas dasar itu, Awaluddin mendesak Polres Mandailing Natal bersama instansi terkait, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), untuk segera melakukan pendataan, penertiban, dan penindakan tegas terhadap seluruh praktik WiFi ilegal tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika hukum ingin dihormati, maka ia harus ditegakkan secara konsisten. Mandailing Natal tidak boleh menjadi wilayah abu-abu hukum,” pungkasnya.





