Indikasi Skandal Lingkungan di Penyangga TNGC: Air Rakyat Diduga Dialihkan, Lahan Konservasi Berubah Beton

KUNINGAN | Tribun TIPIKOR.com

Kerusakan lingkungan di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dinilai telah melampaui pelanggaran sporadis dan mengarah pada indikasi skandal lingkungan yang berlangsung secara sistemik. Dugaan alih fungsi lahan konservasi, penyalahgunaan izin pemanfaatan air, hingga hilangnya batas kawasan hutan menunjukkan lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Laskar Benteng Indonesia (LBI) DPD Kabupaten Kuningan, Ir. Yanyan Anugraha, yang menilai pelanggaran berulang di kawasan penyangga TNGC tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian semata.

“Jika pelanggaran terjadi berulang, meluas, dan berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas, itu bukan kelalaian, melainkan indikasi pembiaran sistemik. Negara seolah kalah oleh kepentingan bisnis wisata,” tegas Yanyan.Senin (12/1/2026)

Dugaan Penyalahgunaan Air untuk Kepentingan Komersial

LBI mengungkap dugaan kuat penyalahgunaan izin pemanfaatan air di wilayah Cigugur, Cisantana, hingga Palutungan. Sejumlah mata air strategis, seperti Cisurian dan Curug Cimangkok, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial pariwisata, meskipun izin yang digunakan disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat.

“Jika izin air atas nama kepentingan rakyat, tetapi realisasinya mengalir ke bisnis wisata, itu indikasi manipulasi izin. Dan jika dibiarkan, berarti ada pembiaran oleh otoritas,” ujarnya.

LBI juga menilai inspeksi mendadak (sidak) aparat penegak hukum lingkungan Provinsi Jawa Barat belum menyentuh titik-titik krusial. Pemeriksaan dinilai lebih terfokus pada wilayah utara TNGC, sementara kawasan penyangga yang paling terdampak ekspansi wisata justru luput dari pengawasan serius.

Indikasi Alih Fungsi Kawasan Konservasi

Di Desa Cisantana dan Palutungan, LBI menemukan indikasi alih fungsi lahan kawasan konservasi. Batas kawasan hutan yang sebelumnya ditandai dengan jalan garis diduga telah menghilang dan berubah menjadi bangunan permanen wisata.

“Jika batas kawasan hutan bisa hilang dan digantikan beton, itu bukan pelanggaran kecil. Ini dugaan perambahan kawasan konservasi yang serius,” kata Yanyan.

Selain itu, LBI menyoroti dugaan pemanfaatan eks lahan hutan oleh salah satu objek wisata besar di Cisantana yang masih melakukan pengembangan. Menurutnya, skala aktivitas tersebut sulit terjadi tanpa adanya pembiaran struktural lintas sektor.

Penegakan Hukum Dinilai Bersifat Formalitas

Yanyan menilai, tanpa audit menyeluruh berbasis peta kawasan kehutanan, koordinat bangunan, serta jejak perizinan pemanfaatan air, upaya penertiban hanya akan bersifat seremonial.

“Jika aparat hanya datang ke lokasi tanpa membongkar bangunan ilegal atau mencabut izin bermasalah, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan formalitas,” ujarnya.

Atas dasar itu, LBI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit total pemanfaatan air, overlay peta kawasan hutan dengan bangunan wisata yang telah berdiri, serta penindakan tegas hingga pembongkaran jika terbukti melanggar.

Kepala Daerah Didorong Menjadi Garda Depan

Meski menyampaikan kritik keras, LBI menegaskan persoalan tersebut tidak boleh diarahkan untuk menjadikan Bupati Kuningan sebagai kambing hitam. Sebaliknya, kepala daerah perlu didorong menjadi garda depan penegakan hukum dan tata kelola lingkungan.

“Bupati jangan dijadikan tameng kegagalan pengawasan. Yang dibutuhkan adalah dukungan penuh agar Perda Tata Ruang, Rencana Induk Kepariwisataan, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Sumber Daya Air ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Yanyan.

Ia mengingatkan, jika pembiaran terus berlangsung, kawasan penyangga TNGC berpotensi menjadi ancaman ekologis serius.

“Jika hari ini negara diam, maka di masa depan masyarakat yang menanggung dampaknya. Ini bukan isu lokal, melainkan ujian keberpihakan negara terhadap hukum dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

| red/4nd121 |

Pos terkait