Bandung – Ketua Koperasi Bandung Tertib (Kobanter) Baru Jawa Barat, Dadang Hamdani, mengungkapkan berbagai persoalan dalam proses pencairan kompensasi Tahun Baru bagi sopir angkutan umum, mulai dari masalah pendataan hingga administrasi, yang menyebabkan banyak penerima tidak bisa mencairkan haknya, Senin, (5/1/2026).
Dadang menyampaikan, para pengemudi pada dasarnya telah memenuhi kewajiban sebagaimana arahan Gubernur Jawa Barat, yakni melakukan mogok operasi selama dua hari. Namun, saat memasuki tahap pencairan kompensasi, justru muncul banyak kendala yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
“Kalau berbicara hak, apa yang diinginkan oleh Gubernur sudah kami penuhi, mogok operasi dua hari sudah dilaksanakan. Tapi saat pencairan kompensasi banyak persoalan. Ini harus menjadi evaluasi bersama, baik pemerintah maupun kami selaku operator, agar ke depan tidak terulang,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, kesulitan utama terjadi pada proses pendataan. Menurutnya, Kobanter hanya bisa mendata pengemudi yang berada di lapangan dan dilaporkan melalui ketua jalur masing-masing, sementara pemilik kendaraan sebagian besar tidak berada di lapangan.
“Yang terakomodir itu hanya pengemudi yang ada di lapangan. Itu pun banyak persoalan. Ada yang sudah terdaftar tapi tidak cair karena kekurangan administrasi,” jelasnya.
Selain itu, muncul pula persoalan pengemudi susulan yang belum terakomodir dalam data awal, namun merasa memiliki hak yang sama karena telah menjalankan kebijakan pemerintah.
“Saya sekarang masih menunggu input data terakhir dari BJB, sisanya berapa. Nanti akan dikolaborasikan dengan data baru di Kobanter. Bukan anggota baru, tapi yang sebelumnya belum terakomodir, akan kami data ulang sesuai KTP, NIK, dan persyaratan lainnya,” katanya.
Namun demikian, Dadang menegaskan apabila anggaran kompensasi tidak memungkinkan untuk ditambah, maka kuota yang ada akan didistribusikan kembali kepada anggota yang telah terdaftar. Proses tersebut, kata dia, juga harus mengikuti arahan dari Dinas Perhubungan, termasuk pembuatan surat pernyataan penggantian nama bagi penerima yang tidak mengambil kompensasi.
Ia juga mengakui adanya penerima yang gagal mencairkan dana karena tidak membawa KTP asli saat pencairan. Padahal, syarat pencairan mewajibkan dokumen asli.
“Ada yang hanya membawa fotokopi KTP. Kalau membuat surat kehilangan masih bisa cair. Tapi ada juga yang sedang ke luar kota, karena pengemudi ini tidak hanya berdomisili di Bandung,” ungkapnya.
Dadang menegaskan bahwa pencairan tidak bisa diwakilkan, sehingga menjadi kendala tersendiri bagi pengemudi yang berada di luar daerah seperti Garut dan Tasikmalaya, terlebih dengan waktu pencairan yang sangat singkat.
Terkait pencoretan pengusaha angkutan sebagai penerima kompensasi, Dadang memaparkan bahwa sejak awal data sudah dipisahkan antara pengemudi dan pengusaha. Tercatat, pengemudi berjumlah sekitar 2.067 orang, sedangkan pengusaha sebanyak 1.198 orang, dengan total 3.265 orang.
“Namun mendadak, H-1 kalau tidak salah, diputuskan pengusaha tidak menerima kompensasi. Yang kami daftarkan kemudian hanya pengemudi saja. Tapi saat rekap dari Dishub keluar, ternyata tidak sesuai dengan data yang kami laporkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan semakin kompleks karena adanya kesalahan administrasi serta pengemudi yang sebelumnya terdaftar sebagai pengusaha lalu mengajukan ulang sebagai pengemudi. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu ketegangan saat pencairan berlangsung di Spot Jabar pada 30 Desember.
“Di hari pencairan itu banyak yang tidak cair dengan berbagai alasan. Situasinya sudah memanas,” pungkas Dadang.
(Aby)





