Progres Fisik Diduga Belum Tuntas, Inspektorat Sumbawa Didesak Turun ke Lapangan — UANG RAKYAT JANGAN DIBIARKAN MENJADI TANDA TANYA!
Sumbawa Besar NTB TribunTipikor.com —
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, menjadi sorotan serius. Tiga proyek pembangunan drainase dan jalan desa dengan total anggaran Rp141.413.000 dipertanyakan setelah muncul informasi awal bahwa progres fisik pekerjaan diduga belum mencapai 100 persen.
Ketua BPD Desa Lape, Syarapudin, Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP), Dedy Siswanto, bersama masyarakat menuntut keterbukaan pemerintah desa terkait kondisi riil pekerjaan, realisasi anggaran, serta pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Sorotan tersebut disampaikan kepada media pada 18 Oktober 2026. Mereka mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi teknis, dan anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Tiga proyek, anggaran ratusan juta rupiah, tetapi progres fisiknya masih dipertanyakan. Lantas, di mana penjelasan resmi pemerintah desa dan TPK?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan data dan bukti, bukan dibiarkan menggantung di tengah masyarakat.
TIGA PROYEK RP141,4 JUTA, PROGRES PEKERJAAN JADI TANDA TANYA
Berdasarkan data awal yang dihimpun media, berikut tiga kegiatan pembangunan yang menjadi sorotan masyarakat Desa Lape.
- Drainase Dusun Karato: Anggaran Rp77,23 Juta, Progres Diperkirakan 80 Persen
Pembangunan drainase di Dusun Karato pada Tahun Anggaran 2025 tercatat memiliki anggaran Rp77.230.000, dengan volume pekerjaan 259,5 meter.
Namun, informasi awal yang diterima menyebutkan progres fisik pekerjaan diperkirakan baru mencapai 80 persen.
Jika perkiraan tersebut sesuai dengan kondisi lapangan, masih terdapat sekitar 20 persen pekerjaan yang perlu ditelusuri dan dijelaskan. Apakah pekerjaan benar-benar belum selesai? Apakah terdapat kekurangan volume, kendala teknis, atau persoalan lain yang memengaruhi pelaksanaan?
Pemerintah desa dan TPK wajib memberikan penjelasan berdasarkan dokumen pekerjaan dan hasil pemeriksaan fisik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah volume yang direncanakan telah terpenuhi dan apakah realisasi pembayaran sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang sebenarnya.
- Drainase Dusun Lape Atas: Rp10 Juta, Progres Diperkirakan Baru 40 Persen
Peningkatan saluran drainase di Dusun Lape Atas tercatat memiliki anggaran Rp10.000.000, dengan volume 100 meter.
Informasi awal menyebutkan progres fisiknya diperkirakan baru sekitar 40 persen.
Angka tersebut perlu segera diverifikasi. Apabila benar pekerjaan masih jauh dari target penyelesaian, masyarakat patut memperoleh penjelasan mengenai sisa pekerjaan, realisasi pembayaran, kendala pelaksanaan, serta jadwal penyelesaiannya.
Jangan sampai anggaran sudah dipertanggungjawabkan secara administratif, sementara kondisi fisik pekerjaan justru belum sesuai dengan yang direncanakan.
Pernyataan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Namun, kesesuaian antara dokumen, pembayaran, dan kondisi lapangan harus diperiksa secara objektif.
- Peningkatan Jalan dan Saluran Dusun Lape Atas: Rp54,18 Juta, Progres Diperkirakan 80 Persen
Kegiatan peningkatan jalan dan saluran di Dusun Lape Atas tercatat memiliki anggaran Rp54.183.000.
Data awal mencantumkan keterangan dimensi 240 meter dan panjang 90 meter. Rincian teknis, satuan volume, dan kesesuaian angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Sementara itu, progres pekerjaan diperkirakan mencapai 80 persen.
Jika masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan, pemerintah desa dan TPK perlu menjelaskan berapa volume yang telah dikerjakan, berapa yang tersisa, bagaimana realisasi anggarannya, serta kapan pekerjaan akan dituntaskan.
Publik tidak cukup hanya mengetahui besarnya anggaran. Yang harus jelas adalah hasil pembangunan yang benar-benar diterima masyarakat.
Total anggaran ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp141.413.000. Nilai ini patut menjadi perhatian bersama dan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen serta pengecekan langsung di lapangan.
KETUA BPD DAN MASYARAKAT BERTANYA: TPK KE MANA?
Ketua BPD Desa Lape, Syarapudin, menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah desa dalam menjelaskan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Menurut sorotan yang disampaikan kepada media, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai kondisi pekerjaan, progres pelaksanaan, serta pertanggungjawaban setiap kegiatan.
“Jika anggaran sudah dialokasikan, bagaimana kondisi riil pekerjaannya? Apakah seluruh volume telah diselesaikan? Di mana penjelasan TPK dan bagaimana pertanggungjawaban setiap rupiah uang rakyat?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam sorotan tersebut.
Sementara itu, Dedy Siswanto selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila menegaskan pentingnya transparansi agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai hasil pembangunan di desanya.
Masyarakat tidak meminta kesimpulan sepihak. Mereka menginginkan penjelasan yang bisa diuji melalui dokumen, pengukuran fisik, dan keterangan pihak yang bertanggung jawab.
TPK perlu dimintai klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan, pencatatan progres, kesesuaian volume, pengawasan pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban sesuai tugas dan kewenangannya.
Ketika pembangunan menggunakan uang negara, pertanyaan masyarakat bukan gangguan. Pengawasan publik merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas.
DEDY SISWANTO: JANGAN BERHENTI PADA ANGKA, PERIKSA HASILNYA!
Ketua PAC Pemuda Pancasila, Dedy Siswanto, bersama masyarakat menyoroti perlunya pencocokan antara anggaran yang tercatat dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Menurut pokok persoalan yang disampaikan, pengawasan harus memastikan apakah pekerjaan telah sesuai perencanaan atau masih menyisakan kekurangan.
Jika ditemukan pekerjaan yang belum selesai, harus ada penjelasan mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian volume atau spesifikasi, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebaliknya, jika pekerjaan ternyata telah selesai dan sesuai ketentuan, bukti fisik serta dokumen pendukung perlu dibuka agar persoalan ini memperoleh kejelasan.
Prinsipnya sederhana: jangan menghakimi sebelum ada pemeriksaan, tetapi jangan pula membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban.
KEPALA DESA JONI APRIANSYAH BELUM MERESPONS KONFIRMASI MEDIA
Kepala Desa Lape, Joni Apriansyah, menjadi salah satu pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan ketiga proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan awak media, upaya komunikasi untuk memperoleh konfirmasi telah dilakukan beberapa kali. Namun, hingga berita ini diturunkan, media belum memperoleh respons dari Kepala Desa Lape mengenai progres fisik, realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban ketiga kegiatan tersebut.
Belum adanya respons tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Meski demikian, penjelasan pemerintah desa penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
Kepala Desa, TPK, dan pihak terkait lainnya tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk dokumen pendukung, kondisi terkini pekerjaan, serta penjelasan mengenai kendala yang mungkin terjadi.
Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
INSPEKTORAT SUMBAWA DIDESAK VERIFIKASI: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG!
Inspektorat Kabupaten Sumbawa didesak untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui verifikasi awal dan mempertimbangkan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan dasar yang memadai.
Pemeriksaan perlu mencocokkan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume serta spesifikasi teknis, laporan kemajuan pekerjaan, bukti realisasi pembayaran, dokumentasi pelaksanaan, dan berita acara pemeriksaan atau serah terima apabila tersedia.
Pengecekan langsung di lokasi menjadi penting untuk memastikan apakah perkiraan progres yang beredar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dari pemeriksaan tersebut, dapat diketahui apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume, kendala teknis, masalah administrasi, atau indikasi pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut.
Pemeriksaan harus berangkat dari bukti, bukan sekadar dugaan. Namun, dugaan yang memiliki dasar juga tidak seharusnya diabaikan tanpa verifikasi.
Jika terdapat kekurangan pekerjaan, penyelesaiannya harus dipastikan sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya perlu diteruskan kepada pihak berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
ENAM PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB
Untuk memastikan persoalan ini terang, pemerintah desa dan TPK perlu memberikan penjelasan atas enam pertanyaan mendasar:
- Apakah ketiga proyek telah selesai 100 persen atau masih menyisakan pekerjaan?
- Berapa realisasi anggaran masing-masing proyek dan bagaimana dasar pembayarannya?
- Apakah volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan?
- Siapa pelaksana masing-masing kegiatan dan bagaimana pengawasannya dilakukan?
- Apakah pekerjaan telah diperiksa dan diserahterimakan sesuai ketentuan?
- Jika masih terdapat kekurangan, kapan pekerjaan akan diselesaikan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan Dana Desa. Jawabannya harus disampaikan melalui data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan tanpa bukti pendukung.
RP141,4 JUTA HARUS JELAS: JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT MENJADI TANDA TANYA!
Sorotan terhadap tiga proyek di Desa Lape tidak boleh berhenti pada perdebatan. Pemerintah desa, TPK, BPD, masyarakat, dan Inspektorat perlu mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan transparan.
Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pekerjaan harus memiliki kejelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, hasil fisik, realisasi anggaran, dan pertanggungjawabannya.
Jika pekerjaan sudah tuntas, tunjukkan bukti. Jika masih ada kekurangan, jelaskan dan selesaikan. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai hukum.
Masyarakat Desa Lape berhak mengetahui hasil pembangunan yang dibiayai dari uang negara. Karena itu, klarifikasi pemerintah desa dan pemeriksaan berdasarkan fakta menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang.
Jangan biarkan informasi mengenai anggaran Rp141.413.000 dan progres tiga proyek tersebut terus menjadi tanda tanya.
UANG RAKYAT WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN!
( Irwanto )






