PP PABPDSI Usul Revisi Permendagri nomor 110 dari Aspirasi para toko BPD Seluruh Indonesia.

Maluku, Tribun Tipikor

Penguatan kapasitas Kesejahteraan dan jaminan kesehatan menjadi tiga pokok usulan tanggal, 29 – 9 – 2026

PP PABPDSI mengusulkan Revisi Peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
( BPD ) usulan tersebut menghimpun Aspirasi para toko dan Anggota BPD dari berbagai daerah
Agar aturan yang mengatur BPD semakin mampu menjawab kebutuhan di lapangan

Delegasi PP PABPDSI di pimpin langsung oleh Ketua Umum H. Fery Adiansyah. S. T. M. M. Turut hadir dalam kegiatan ini ketua harian H. Karno Sirlani, wakil ketua Umum Zulvan, wakil Sekretaris Jenderal Saepulah dan Wakil Sekretaris Jenderal Salip serta Direktur LBH Indonesia AMOSTAFA BESAN

dalam pertemuan ini ada tiga pokok yang di dorong PABPDSI dalam revisi di maksud agar penguatan kapasitas BPD serta anggota dan kepastian jaminan kesehatan

Dalam hal penguatan kapasitas PABPDSI menyoroti kesenjangan kualitas dan kesempatan belajar Anggota BPD antara wilayah, sebagian anggota telah memperoleh pembekalan yang memadai tetapi banyak pula yang menjalankan tugas tanpa orentasi. Pelatihan berkelanjutan atau pendampingan teknis pada hal BPD di tuntut mampu menyerap aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membahas peraturan desa, dan mengawasi kinerja pemerintah Desa.

Untuk menjawab persoalan itu maka PABPDSI mengusulkan Sekolah BPD Indonesia sebagai model penguatan kapasitas yang terstruktur dan dapat di akses anggota BPD seluruh Indonesia Program ini mencakup Orentasi bagi anggota baru, Pembelajaran teknis sesuai tugas BPD penguatan kepemimpinan dan pengawasan serta penyiapan pelatih di daerah, PABPDSI berharap revisi peraturan memberi Landasan yang jelas bagi penyelenggaraan, kerja sama, dan dukungan Anggarannya

Pada aspek kesejahteraan, PABPDSI mengusulkan adanya batas bawah tunjangan anggota BPD paling sedikit Rp. 1.000.000.- per bulan usulan ini di maksudkan untuk mengurangi kesenjangan tunjangan antar wilayah dan memberi penghargaan yang lebih layak atas waktu serta tanggung jawab anggota BPD, PABPDSI juga meminta dukungan biaya oprasional lembaga di atur lebih jelas agar
BPD dapat menjalankan tugasnya secara efektif

Jaminan kesehatan, PABPDSI mendorong aturan pelaksanan
Yang memastikan semua anggota BPD terlindung selama masa jabatan, kejelasan di perlukan mulai dari pendataan dan pendaftaran serta pembayaran yuran hingga keberlanjutan kepersetaan dengan demikian gak atas perlindungan kesehatan dapat terlaksana secara nyata dan merata

Ketua Umum PP PABPDSI Fery
Adiansyah menekankan bahwa pembaharuan aturan BPD harus berangkat dari pengalaman para anggota di desa, PABPDSI Pemerintah melibatkan perwakilan BPD dari berbagai daerah dalam pembahasan revisi termasuk dari wilayah yang menghadapi keterbatasan anggaran dan akses pilihan

PP PABPDSI siap menyampaikan rumusan usulan secara lebih rinci kepada kementrian dalam negeri dan pihak terkait penguatan kapasitas, kesejahteraan dan perlindungan anggota BPD di harapkan membuat lembaga ini
Semakin mampu memperjuangkan aspirasi warga dan mengawal tata kelola pemerintahan desa

Delegasi PP PABPDSI yang di pimpin langsung oleh Ketua Umum H. Fery Adiansyah dalam pertemuan membahas usulan penguatan BPD Rombongan terdiri dari : H. Kurno Sirlani, zurvan, Saepulah, Salip, dan AMOSTAFA BESAN.

( Wil Bat )

Pos terkait