Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima jawaban atas informasi, termasuk didalamnya oleh oknum inisial HR.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Disamping semakin menjadikan sorotan masyarakat dan publik, liarnya keberadaan dugaan beroperasinya tambang galian C di wilayah kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tampaknya dari pihak terkait yang berkompeten termasuk didalamnya Pemerintah Daerah Kabupaten, selalu kecolongan dari ulah para broker pengusaha galian ilegal.
Seperti yang baru-baru ini ditemukan oleh tim investigasi awak media pada senin 28/09/2026 tepatnya berada di wilayah Jl. Karangdinoyo, turut area persawahan Wotan, Kecamatan Sumberrejo, diduga belum mengantongi izin tambang dan penggunakan solar bersubsidi.
Mirisnya hal itu, setelah ditutupnya tambang galian C tanah uruk yang berada di wilayah kecamatan Trucuk dan Mlidik Kedungadem Bojonegoro oleh pihak Pemkab melalui Satpol PP, beberapa bulan yang lalu.
Pantauan dilokasi, terlihat aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi tersebut mengoperasikan puluhan damp truk dan sejumlah alat berat excavator di lokasi yang dikendalikan oleh seorang oknum berinisial HR.
Dugaan ini mengacu setelah adanya informasi dari sejumlah masyarakat, yang mana hal itu, kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi awak media pada senin 28/09/2026 terkait kebenaran aktivitas di lokasi tersebut.
Berbagai Informasi yang diterima menyebutkan kegiatan galian tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial HR, dengan lokasi selalu berubah-ubah.
Selain persoalan aktivitas pertambangan, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk menunjang operasional alat berat maupun kendaraan di lokasi.
Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sehingga, media ini tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal maupun bahwa solar bersubsidi benar-benar digunakan sebelum adanya data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait yang dapat diverifikasi.
Media juga memberikan kesempatan untuk menjelaskan secara langsung mengenai aktivitas di lokasi serta memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
Media juga akan berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut kepada instansi berwenang terkait status perizinan kegiatan galian C di lokasi tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Media ini juga berkomitmen menjalankan pemberitaan berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. (KingSoli/tim)






