Sintang, Kalbar – TRIBUNTIPIKOR.COM
Di tengah bentang alam hijau Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kualitas pekerjaan infrastruktur kembali menjadi perhatian masyarakat.
Kali ini, sorotan mengarah pada proyek peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Desa Paoh Benua dan Desa Paribang Baru, Kecamatan Sepauk, tepatnya di wilayah Mait Hilir. Proyek yang disebut menelan anggaran sekitar Rp33,1 miliar tersebut dipertanyakan warga karena pada ruas jalan yang relatif baru dikerjakan telah terlihat sejumlah titik mengalami kerusakan maupun penambalan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa jalan yang baru dikerjakan sudah harus banyak ditambal?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena pekerjaan tersebut menggunakan uang negara yang nilainya tidak sedikit.
Masyarakat tentu berharap setiap rupiah anggaran yang dikucurkan pemerintah menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, bukan jalan yang dalam waktu relatif singkat sudah membutuhkan perbaikan di sejumlah titik.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, awak media TRIBUNTIPIKOR turun langsung ke lapangan pada hari jumat 25 September 2026 untuk melihat kondisi ruas jalan tersebut.
Dari hasil pantauan, terlihat sejumlah bagian badan jalan yang telah dilakukan penambalan dan kiri kanan bodi jalan terlihat masih belum dirapikan Kondisi itu menjadi perhatian karena usia pekerjaan dinilai masih relatif baru.
Rp.33,1 Miliar Bukan Anggaran Kecil
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Mutiara Ghina Khatulistiwa.
Sementara itu, pekerjaan supervisi disebut melibatkan PT Jakarta Rencana Selaras KSO PT Fini Rekayasa Konsultan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari.
Dengan nilai sebesar itu, masyarakat tentu berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan secara terbuka dan proporsional.
Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah terdapat tambalan atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, volume, spesifikasi teknis, mutu material, ketebalan lapisan, metode pelaksanaan dan standar yang dipersyaratkan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan kondisi jalan tersebut.
“Kalau memang baru selesai dan sudah banyak tambalan, tentu masyarakat bertanya. Anggarannya puluhan miliar. Kami berharap jangan hanya dilihat dari permukaan, tetapi diperiksa benar-benar kualitas pekerjaannya,” ungkapnya.
Menurut warga, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan dengan melihat kondisi fisik jalan secara kasat mata.
Jika terdapat dugaan persoalan pada ketebalan lapisan aspal, mutu material maupun volume pekerjaan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten.
Apakah ketebalan lapisan telah sesuai desain? Apakah material yang digunakan memenuhi spesifikasi? Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak? Apakah setiap tahapan pekerjaan diawasi secara benar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai.
Munculnya sejumlah tambalan pada jalan yang relatif baru dikerjakan juga membuat masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan proyek.
Sebab, dalam pekerjaan konstruksi bernilai puluhan miliar rupiah, pengawasan bukan sekadar formalitas administratif.
Konsultan supervisi memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Karena itu, apabila kemudian muncul kerusakan atau tambalan dalam waktu relatif singkat, masyarakat berhak meminta penjelasan: apa penyebabnya dan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut?
Apakah tambalan tersebut merupakan bagian dari metode perbaikan yang memang diperbolehkan dan sesuai standar, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih lanjut?
Jawabannya tentu harus berdasarkan data teknis.
Masyarakat meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan serta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melihat dokumen dari balik meja.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengukur ketebalan lapisan, memeriksa mutu material, mencocokkan volume pekerjaan dengan kontrak serta melakukan pengujian laboratorium terhadap konstruksi yang telah dikerjakan.
Pemeriksaan seperti itu penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak.
Jika pekerjaan memang telah memenuhi seluruh ketentuan kontrak dan spesifikasi, maka hasil pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi penjelasan kepada publik.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, kekurangan volume atau persoalan mutu, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Sampai Rp33,1 Miliar Hanya Menghasilkan Jalan Cepat Rusak
Proyek infrastruktur pada hakikatnya bukan sekadar mengejar pekerjaan selesai dan administrasi ditutup.
Karena itu, ketika masyarakat melihat jalan yang relatif baru sudah memiliki banyak tambalan, kekhawatiran tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai tuduhan.
Sebaliknya, keluhan masyarakat harus dijawab dengan pemeriksaan teknis yang transparan.
Jika ada kerusakan karena faktor teknis yang masih menjadi tanggung jawab masa pemeliharaan, jelaskan penyebab dan langkah penanganannya.
Tetapi apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka jangan sampai ditutup-tutupi.
Uang yang digunakan bukan uang pribadi kontraktor, bukan uang konsultan, dan bukan uang pejabat. Anggaran tersebut berasal dari keuangan negara yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Untuk menjawab keresahan masyarakat, setidaknya ada tiga hal yang patut dijelaskan secara terbuka.
Pertama, apakah ketebalan dan struktur lapisan jalan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Kedua, apakah material yang digunakan telah memenuhi standar mutu dan hasil pengujian yang dipersyaratkan.
Ketiga, apakah volume pekerjaan dan kualitas pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Selain itu, perlu dijelaskan pula penyebab munculnya sejumlah tambalan pada ruas jalan tersebut serta siapa yang melakukan perbaikan dan dalam rangka apa perbaikan tersebut dilakukan.
TRIBUNTIPIKOR menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan persoalan kualitas pekerjaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian teknis.
Media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan ataupun pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.
Namun demikian, pertanyaan masyarakat adalah sesuatu yang wajar dan patut dijawab.
Terlebih nilai proyek yang disebut mencapai Rp33,1 miliar bukanlah angka kecil.
Karena itu, TRIBUNTIPIKOR membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Mutiara Ghina Khatulistiwa selaku pelaksana, Direktur Utama Demi Wahyudi, PT Jakarta Rencana Selaras KSO PT Fini Rekasaya Konsultan selaku konsultan supervisi, Team Leader Ir. M. Yusup, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Kementerian PUPR maupun pihak terkait lainnya.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan kepada publik mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hasil pengujian mutu, penyebab munculnya tambalan, masa pemeliharaan serta langkah penanganan terhadap kondisi jalan yang dipersoalkan masyarakat.
Jika pekerjaan sudah sesuai kontrak, tunjukkan buktinya. Jika ada kekurangan, perbaiki dan jelaskan kepada masyarakat.
Sebab, jalan yang dibangun dengan uang rakyat tidak cukup hanya terlihat selesai.
Yang harus dipastikan adalah kualitasnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai proyek puluhan miliar rupiah hanya menyisakan angka besar dalam laporan, sementara masyarakat justru mendapatkan jalan yang dalam waktu singkat sudah harus kembali ditambal.
Publik berhak tahu ke mana uang negara dibelanjakan dan seperti apa hasil akhirnya.
(Sgt)






