Soal Izin dan Dugaan Solar Subsidi, Galian C di Mlidek Bojonegoro Disorot, Pengelola Berinisial HR Belum Jawab Konfirmasi

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Indikasi belum ada izin dan gunakan solar bersubsidi, diduga aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Desa Mlidek, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini semakin menjadi sorotan publik.

Dugaan ini mengacu setelah adanya informasi dari sejumlahmasyarakat, yang mana hal itu, kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi awak media tribuntipikor.com pada Jum’at 18/09/2026 terkait kebenaran aktivitas di lokasi tersebut.

Berbagai Informasi yang diterima menyebutkan kegiatan galian tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial HR.

Selain persoalan aktivitas pertambangan, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk menunjang operasional alat berat maupun kendaraan di lokasi.

Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sehingga, media ini tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal maupun bahwa solar bersubsidi benar-benar digunakan sebelum adanya data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait yang dapat diverifikasi.

Untuk itu, sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim investigasi kemudian menghubungi HR melalui pesan WhatsAppnya pada Selasa, 22 September 2026.

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada HR, antara lain mengenai status dan legalitas perizinan kegiatan galian C, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, penggunaan BBM untuk operasional alat berat sebagai sumber BBM yang digunakan, hingga mekanisme pembelian BBM.

Media juga memberikan kesempatan kepada HR untuk menjelaskan secara langsung mengenai aktivitas di lokasi serta memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Namun hingga berita ini ditayangkan, HR belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan telah menunjukkan tanda centang dua, namun belum mendapatkan tanggapan.

Sikap belum memberikan jawaban tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pembenaran maupun penolakan terhadap informasi yang beredar.

Media ini tetap menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Karena itu, media tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi masyarakat semata. Status perizinan, legalitas kegiatan, maupun sumber BBM yang digunakan harus dibuktikan melalui data dan keterangan dari pihak yang berwenang.

Media ini juga masih membuka ruang yang seluas-luasnya kepada HR maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Apabila HR memberikan tanggapan setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkan sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan secara proporsional dan berimbang.

Media juga akan berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut kepada instansi berwenang terkait status perizinan kegiatan galian C di lokasi tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Media ini berkomitmen menjalankan pemberitaan berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. (KingSoli/tim)

Pos terkait