Mandailing Natal –
Dugaan pelanggaran hukum berat menyeret PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Perusahaan plat merah tersebut diduga puluhan tahun mengelola, merawat dan memanen kebun sawit tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), bahkan diduga merambah kawasan hutan lindung yang sudah dipasang palang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Palang yang dibuat oleh tim Satgas PKH tersebut terlihat berdiri kokoh di lokasi, namun tidak digubris oleh pihak PTPN IV Kebun Timur. Perusahaan tetap melakukan aktivitas perawatan dan panen seperti biasa.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat kepada media ini yang meminta namanya tidak disebutkan. Sebut saja inisialnya NS.
“Itulah yang daerah Bukit Rendang itu tetapnya itu masih dirawat dipanen PTPN IV Bang, katanya sama NS, kenapa mereka panen tapi udah ada pamflet disitu itu hutan lindung,” ujar NS.
“Lagian PTPN IV gak memiliki HGU itu Bang,” tambahnya.
NS meminta agar media memberitakan hal ini agar semua pihak mengetahui bahwa ada perusahaan yang diduga melanggar hukum secara terang-terangan.
“Seharusnya PTPN itu sebagai Badan Usaha Milik Negara jangan menjadi Mafia Tanah. Seharusnya menjadi contoh yang baik untuk negara dan masyarakat. Ini jelas selama berdirinya PTPN IV tidak ada keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat baik desa-desa di sekitarnya,” tegas NS.
Menurut NS, kehadiran PTPN IV justru merugikan rakyat karena lahan-lahan milik warga dirampas, termasuk lahan milik Desa Batahan I seluas 798 Hektare yang merupakan lahan program nasional Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) tahun 1997 yang diperuntukkan untuk 363 Kepala Keluarga (KK).
DIDUGA LANGGAR BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jika dugaan tersebut benar, maka PTPN IV Kebun Timur diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
- Pasal 2 dan Pasal 28 ayat (1):* Negara menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Pengusahaan tanah negara oleh badan usaha wajib dengan Hak Guna Usaha.
- Tanpa HGU, penguasaan tanah negara adalah ilegal dan dapat dikategorikan penyerobotan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 jo. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai:*
- Pasal 2:* Perusahaan perkebunan yang menguasai tanah negara seluas di atas 25 Ha WAJIB memiliki HGU.
- Pengelolaan tanpa HGU adalah cacat hukum dan status tanahnya adalah tanah yang dikuasai tanpa hak.
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:
- Pasal 42:Perusahaan perkebunan yang mengusahakan tanah di luar HGU dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
- Pasal 55: Setiap orang yang mengusahakan perkebunan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan:
- Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 78:* Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 Miliar. Jika yang dirambah adalah hutan lindung, pidananya diperberat.
- Aktivitas panen di areal yang sudah dipasang plang Satgas PKH sebagai hutan lindung dapat dikategorikan merambah kawasan hutan.
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH):*
- Satgas PKH berwenang menertibkan dan menyita kebun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki pelepasan kawasan hutan.
- Mengabaikan palang Satgas PKH dapat dikategorikan menghalangi tugas penertiban.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 tentang Penyerobotan Tanah:
- Penyerobotan tanah milik orang lain / tanah negara yang diperuntukkan untuk rakyat Trans TSM dapat dijerat pasal penyerobotan.
DESAKAN WARGA: KEJAGUNG DAN KEJATISU TANGKAP MAFIA TANAH BERKEDOK PLAT MERAH
Atas dasar tersebut, masyarakat melalui NS mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera turun tangan.
“Dimohon kepada Bapak Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Tangkap Mafia yang mengatasnamakan PTPN IV Kebun Timur Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum,” pungkas NS.
Masyarakat menilai PTPN IV Kebun Timur sebagai mafia tanah bertopeng plat merah karena tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU yang jelas, namun bebas menguasai 798 Ha lahan program nasional.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PTPN IV Regional II Kebun Timur dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Mandailing Natal belum memberikan klarifikasi resmi terkait status HGU dan dugaan perambahan hutan lindung di Bukit Rendang Batahan tersebut.
Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi berjenjang.
Tim






