MANDALING NATAL– Pemberitaan dugaan pembekingan aktivitas PETI di lokasi eks PT M3 Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal memicu reaksi. Seorang penggiat LSM dari wilayah Pantai Barat mengaku mendapat intimidasi melalui percakapan WhatsApp.
Pengakuan itu disampaikan penggiat LSM tersebut kepada awak media pada Sabtu, 12 September 2026
Isi Percakapan WhatsApp Diduga Intimidasi
Menurut keterangan LSM, intimidasi itu datang dari seseorang berinisial “AA” yang disebut-sebut sebagai oknum TNI.
Dalam ta percakapan yang disamoaikan kepada media, “AA” diduga menyampaikan:
“Suruh wartawan itu datang kepada saya biar saya sumpalkan duit itu ke mulutnya”.
LSM tersebut kemudian membalas:
“Kalau memang Apara
tidak terlibat dalam pemberitaan itu kenapa Apara yang jadi risih atau keberatan”
Oknum “AA” kembali membalas:
“Kalau mereka mau uang suruhlah mereka bekerja”.
LSM menjawab:
“Iya mereka kan sudah bekerja, itulah tugas mereka membuat berita”.
Isi percakapan tersebut kini telah beredar dan menjadi viral di kalangan wartawan dan pegiat LSM di Madina.
Wartawan & LSM Desak Pangdam dan Kapolda Tindak Tegas
Atas kejadian tersebut, sejumlah wartawan dan penggiat LSM di Mandailing Natal meminta Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendri Antariksa dan Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot oknum berinisial “AA” tersebut.
“Kami minta Bapak Pangdam dan Bapak Kapolda menindak oknum yang diduga lantang membekingi PETI di eks PT M3 dan juga mengintimidasi rekan-rekan media dan LSM. Jangan sampai ada yang memperkaya diri dan menekan kebebasan pers,” ujar Ismed Harahap perwakilan wartawan Madina.
Mereka menegaskan, tugas jurnalis dan LSM adalah melakukan kontrol sosial terkait dugaan pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Liputan9.co belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kodam I/Bukit Barisan dan pihak terkait lainnya terkait kebenaran identitas “AA” dan isi percakapan tersebut.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dengan asas cover both side.
Tim





