ESDM NTB JANGAN DUDUK MANIS!

DUGAAN WNA CHINA GARAP TAMBANG ILEGAL LANTUNG HARUS DIBONGKAR

Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor . Com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) jangan hanya menunggu laporan. Dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) China dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, harus segera ditelusuri secara serius dan terbuka.

Desakan ini mencuat setelah tiga orang penambang meninggal dunia dalam insiden yang diduga terjadi akibat longsor saat melakukan aktivitas pertambangan pada Sabtu malam, 5 September 2026.

Tragedi tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Bukan hanya soal keselamatan pekerja tambang, tetapi juga menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, siapa yang mengendalikan aktivitas di lapangan, asal-usul modal, hingga dugaan keterlibatan pihak asing.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan pengusaha asal China mencuat dari pernyataan salah seorang tokoh masyarakat Lantung, M. Taufan. Ia menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga dikendalikan pengusaha China dengan modus kontrak lahan langsung kepada pemilik lahan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya jelas tidak bisa dianggap sebagai aktivitas tambang rakyat biasa.

Pertanyaan besarnya: siapa pemodalnya, siapa operatornya, siapa yang menikmati hasil tambangnya, dan atas dasar izin apa kegiatan tersebut berjalan?

Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak boleh berhenti pada kalimat “belum tahu.” Justru ketidaktahuan pemerintah harus segera dijawab dengan investigasi lapangan, bukan sekadar menunggu informasi dari pihak lain.

Kepala Dinas ESDM NTB menyatakan pihaknya belum mengetahui kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA China tersebut. Namun, ia mengaku telah meminta tim ESDM menelusuri aktivitas pertambangan ilegal di Lantung menyusul insiden yang menewaskan tiga penambang.

“Nah itu kita belum tahu. Seperti apa besok kan tentu kita akan pastikan dengan polisi Sumbawa,” ujarnya, Senin, 7 September 2026.»

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi titik awal pembuktian, bukan alasan untuk kembali duduk manis.

TIGA NYAWA JANGAN BERUJUNG PADA DIAMNYA NEGARA

Tiga nyawa telah melayang. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memastikan penyebab longsor.

Seluruh rantai aktivitas tambang harus dibuka.

Mulai dari status kawasan, legalitas pertambangan, kepemilikan atau penguasaan lahan, pihak yang mengoperasikan alat berat, pemodal, pembeli hasil tambang, hingga kemungkinan adanya pihak asing yang berada di balik kegiatan tersebut.

Jika benar terdapat WNA yang terlibat, pemerintah bersama aparat penegak hukum juga harus memastikan dalam kapasitas apa mereka berada di lokasi dan apakah seluruh aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pemerintah juga wajib memberikan penjelasan kepada publik agar tidak berkembang menjadi fitnah atau spekulasi liar.

JANGAN HANYA TURUN SETELAH ADA KORBAN

Kasus Lantung memperlihatkan satu persoalan serius: pengawasan tidak boleh baru bergerak setelah nyawa melayang.

Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, terlebih ketika muncul indikasi kegiatan tanpa izin dan dugaan penguasaan aktivitas tambang oleh pihak tertentu.

Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi risiko di lokasi tambang, sementara negara baru sibuk mencari tahu setelah terjadi tragedi.

ESDM NTB harus turun. Polisi harus mengusut. Pemerintah daerah harus membuka data. Imigrasi harus memastikan status dan aktivitas WNA jika memang ditemukan.

Semua harus bekerja berdasarkan kewenangan masing-masing.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang:

Apakah tambang di Lantung benar-benar ilegal? Siapa yang mengendalikan? Siapa pemodalnya? Apakah ada WNA China yang terlibat? Siapa pemilik lahan yang dikontrak? Dan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung hingga menelan korban jiwa?

Jangan biarkan kematian tiga penambang hanya menjadi angka dalam berita.

Negara tidak boleh hadir setelah semuanya terlambat.

Kini saatnya Pemerintah Provinsi NTB membuktikan bahwa pengawasan pertambangan bukan sekadar tulisan dalam aturan, tetapi benar-benar bekerja di lapangan.

Jangan duduk manis. Telusuri. Bongkar faktanya. Jika ilegal, hentikan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada pihak yang bermain di belakang tambang, ungkap.
( Tim GJI NTB )

Pos terkait