Cilacap, Tribun Tipikor
Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT dan Badan Pendapatan Daerah / Bapenda Kabupaten Cilacap bersinergi mendukung program Kementrian ATR / BPN yaitu Peralihan Hak Terintegrasi / PERINTIS. Program ini menargetkan penyelesaian proses peralihan hak atas tanah maksimal 10 hari.
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor: 37/SP/VIII/BH/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Dalam skema Perintis, pembagian waktu penyelesaian dibagi secara jelas. PPAT menyelesaikan proses pembuatan akta dalam 2 hari kerja. Bapenda melakukan validasi dan penetapan BPHTB dalam 3 hari kerja. Sedangkan BPN menyelesaikan proses balik nama dalam 5 hari kerja. Dengan demikian total waktu maksimal yang dibutuhkan adalah 10 hari kerja. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan peralihan hak yang tidak terkait dengan penerbitan sertipikat baru.
Tujuan Program memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak dengan memangkas waktu dan birokrasi melalui integrasi layanan antara PPAT BPN dan dan pemerintah daerah melalui Bapenda.
Bentuk dukungan Kementrian ATR/BPN mendorong Kantor Pertanahan di daerah untuk menjalin perjanjian kerja sama PPAT dan Bapenda setempat sebagai contoh
Pada tanggal 27 Agustus 2026, berbarengan dengan penerimaan penghargaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap juga melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Bapenda Kabupaten Cilacap. Kerja sama ini terkait Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Perpajakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP, menjelaskan terdapat 11 ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Ke-11 ruang lingkup itu meliputi: pemanfaatan data dan informasi peralihan hak atas tanah; pemanfaatan data dan informasi perpajakan daerah; penyediaan data dan informasi PPAT; sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang / NIB dan Nomor Objek Pajak / NOP; penggunaan NIB dan NOP pada proses peralihan hak atas tanah; dukungan pelaksanaan program PTSL; retribusi tanah; percepatan sertipikat tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah; dukungan percepatan kegiatan pendaftaran tanah dan pemeliharaan data; penataan zona nilai tanah serta penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan; serta peningkatan kapasitas SDM dan dukungan penyediaan sarana dan prasarana.
“Dengan adanya sinergi ini kami berharap proses pelayanan peralihan hak atas tanah menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk urusan balik nama,” ujar Andri Kristanto.
Dengan diluncurkannya program Perintis di Kabupaten Cilacap, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan dan perpajakan. ( Haryanti )





