Audit Keselamatan Temukan Temuan Major–Minor, SPB Dibekukan UPP Labuhan Lombok
LOMBOK TIMUR, NTB TribunTipikor.com — Alarm keselamatan pelayaran di lintas strategis Kayangan–Poto Tano kembali berbunyi. Lima unit kapal penyeberangan milik PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) dihentikan sementara pelayanannya setelah hasil audit dan pemeriksaan kelaiklautan menemukan persoalan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan kapal.
Penghentian tersebut mulai berlaku 26 Agustus 2026 dan dituangkan dalam surat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok Nomor UM.002/03/13/UPP.LLO/2026 tentang penghentian pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Keputusan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika kapal yang beroperasi membawa masyarakat dan kendaraan harus dihentikan karena persoalan kelaiklautan dan sistem keselamatan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan terbuka.
Dalam surat tersebut, Kepala Kantor UPP Kelas III Labuhan Lombok, La Ode Wilo, ST., M.P.W, menyebut penghentian dilakukan berdasarkan Audit Tambahan ISM Code dan Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal.
Empat kapal yang secara eksplisit disebut dalam hasil audit adalah KMP Mutiara Indonesia, KMP Permata Lestari II, KMP Mutiara Alas III, dan KMP Mutiara Alas I.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pada kapal-kapal tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Audit juga menemukan sejumlah temuan Major dan Minor.
«“Sehubungan dengan hasil audit dan pemeriksaan kelaiklautan, maka pelayanan SPB untuk kapal-kapal tersebut dihentikan untuk sementara dari tanggal 26 Agustus 2026,” demikian isi surat UPP Labuhan Lombok.»
KESELAMATAN PENUMPANG JANGAN DIPERTARUHKAN
Penghentian SPB menjadi sinyal tegas bahwa aspek keselamatan tidak boleh kalah oleh kepentingan operasional dan kelancaran bisnis penyeberangan.
Lintas Kayangan–Poto Tano merupakan salah satu urat nadi transportasi yang menghubungkan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Setiap hari lintasan tersebut menjadi jalur pergerakan masyarakat, kendaraan, logistik, hingga aktivitas ekonomi antarpulau.
Karena itu, persoalan kelaiklautan kapal bukan perkara kecil.
Kapal boleh berhenti sementara, tetapi standar keselamatan tidak boleh ditawar.
UPP Labuhan Lombok merekomendasikan kepada pihak pemilik kapal agar segera melakukan perbaikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan serta memenuhi seluruh temuan hasil pemeriksaan kelaiklautan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB.
DAMPAK KE LAYANAN PUBLIK
Penghentian sejumlah kapal tersebut berpotensi memengaruhi jadwal dan kapasitas angkutan penyeberangan di lintas Kayangan–Poto Tano.
Pertanyaan publik kini bukan hanya kapan kapal-kapal tersebut kembali beroperasi.
Lebih jauh, sudahkah seluruh temuan Major dan Minor benar-benar diselesaikan?
Dan yang paling penting: apakah kapal-kapal tersebut nantinya kembali berlayar setelah seluruh standar keselamatan dinyatakan terpenuhi?
Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap kapal yang kembali mengangkut penumpang dan kendaraan memang telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan.
ATOSIM DIMINTA TERBUKA
Hingga berita ini diturunkan, PT Atosim Lampung Pelayaran belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah perbaikan yang akan dilakukan maupun target penyelesaian temuan hasil audit.
TribunTipikor.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Atosim Lampung Pelayaran maupun pihak terkait lainnya.
Sebab dalam urusan keselamatan pelayaran, transparansi bukan pilihan—melainkan kebutuhan publik.
( Irwanto )





