Lamongan Jawa Timur, tribuntipikor.com // Diduga ada indikasi penggelapan dan/atau untuk kepentingan pribadi terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa ternak sapi di Desa Barurejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, kali ini menjadi perhatian masyarakat dan sorotan publik. Jum’at (21-8-2026).
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya pertanyaan warga mengenai keberadaan dan perkembangan ternak sapi yang disebut berasal dari program penyertaan modal desa.
Masyarakat juga mempertanyakan transparansi administrasi serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan anggaran tersebut.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa informasi mengenai jumlah ternak, kondisi sapi, hingga perkembangan aset hasil penyertaan modal tersebut belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
“Kalau sapinya mati, seharusnya ada berita acara. Kalau dijual, bagaimana perkembangan hasilnya dan pengelolaannya?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan berbagai dugaan penyalah gunaan wewenang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan penyertaan modal.
Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan keresahan masyarakat sehingga perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui dokumen administrasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Barurejo, Bibit, terkait pengelolaan penyertaan modal ternak sapi, termasuk kondisi aset, laporan pertanggungjawaban, serta mekanisme pengelolaannya.
Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Barurejo dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran, jumlah ternak yang direalisasikan, kondisi aset saat ini, serta dokumen pertanggungjawaban program tersebut.
Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, masyarakat juga berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan adanya dugaan dalam pemberitaan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga tertentu yang berwenang. (KingSoli)





