Cilacap, Tribun Tipikor
Seorang pria berinisial SG yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan ke Polresta Cilacap atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api. Laporan dibuat oleh WN, seorang pengacara, pada Rabu (19/8/2026).
Peristiwa itu terjadi di rumah terlapor di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelapor WN mengatakan, laporan dibuat karena merasa dirugikan secara psikologis dan mental.
“Saat saya dan klien datang, beliau mengaku seorang wartawan dan mengeluarkan kartu wartawannya. Saya tidak tahu dari media mana. Tiba-tiba dia langsung mengeluarkan badik, pisau kecil ukuran 7 cm dan ditodongkan ke wajah saya. Ini sangat merugikan saya secara psikologis dan mental,” ungkapnya saat ditemui di Polresta Cilacap.
Kronologi Kejadian
WN menjelaskan, kedatangannya bersama klien untuk mendampingi dan melakukan klarifikasi terkait permasalahan hukum utang piutang.
“Namun setelah diajak masuk ke dalam, pihak SG langsung marah-marah dan mengancam saya pakai pisau badik. Selain itu, beliau juga memerintahkan karyawannya untuk mengambil pistol yang ada di kamarnya,” katanya.
Untuk senjata api, WN mengaku tidak melihat secara langsung. Namun perintah tersebut membuatnya merasa tertekan.
“Memang saya tidak melihat langsung, tapi secara psikologis mental saya tertekan di sana. Kami ke sana untuk klarifikasi terkait permasalahan hukum klien. Kami bukan penagih, tapi ingin mendengar dari dua pihak agar berimbang, tapi dia langsung marah-marah seperti itu,” jelasnya.
Diketahui usaha SG bergerak di bidang perikanan dengan memiliki cold storage.
“Kami serahkan proses hukum ini kepada Unit I Reskrim Polresta Cilacap. Harapan kami pelaku segera ditangkap dan diamankan,” tegasnya.
Menurut WN, tindakan pengancaman dengan membawa senjata tajam di muka umum dapat dijerat hukum.
“Siapapun yang melakukan pengancaman dan membawa sajam di muka umum dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Cilacap belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke terlapor SG juga belum berhasil. Dewan Pers Cilacap juga akan. dimintai keterangan terkait status SG sebagai wartawan ( Haryanti )





