​Dituding Bermasalah, Pemenang Proyek ‘Sekolah Rakyat’ Blora Rp 12,6 Miliar Buka Suara, ‘Saya Yang Bertanggung Jawab

​BLORA Jawa Tengah, tribuntipikor.com,- Dugaan miring yang menerpa proyek strategis senilai Rp 12,6 miliar untuk penimbunan lahan Sekolah Rakyat (SR) Cepu akhirnya memancing reaksi sang pemenang tender. Owner CV Sejahtera Tehnik asal Bojonegoro, Nandif, menggelar klarifikasi mendadak di sebuah Resto Cafe kawasan Kridosono, Blora, Kamis (13/8/2026).

​Langkah ini diambil guna meredam isu tak sedap, mulai dari polemik penarikan dokumen dukungan lelang, molornya tanggal pengerjaan, hingga sorotan tajam dari LSM dan media lokal terkait penggunaan anggaran APBD Kabupaten Blora tersebut.

​Soroti Penarikan Dokumen Dukungan: “Cacat Hukum!”

​Di hadapan awak media, Nandif menegaskan bahwa proses lelang telah diikutinya secara prosedur sejak pengumuman Rencana General Pengadaan (SiRUP) keluar di awal Januari 2026. Namun, isu memanas setelah beredar kabar bahwa dokumen dukungan dari Pak Jais (Kades Prigi Todanan) ditarik pasca-penetapan pemenang.

​”Di perjalanan setelah lelang saya menangkan, ada isu dukungan itu ditarik Pak Jais. Menurut saya, penarikan dukungan itu cacat hukum,” tegas Nandif, Kamis (13/8/2026).

​Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah menambahkan 5 dokumen dukungan baru dari pihak-pihak terkait.

​”Pihak DPUPR Blora juga sudah mengetahui, bahkan sudah cek langsung di lapangan. Selain izin resmi tanah uruk Galian C, saya juga menyertakan izin untuk pedel, walaupun di kontrak tidak diwajibkan. Saya tetap lampirkan agar transparan,” tambahnya.

​Nandif meyakinkan publik bahwa rekam jejaknya sebagai kontraktor bersih. “Saya tidak pernah bermasalah dengan proyek yang saya kerjakan selama ini, walaupun satu kali.”

​Bantah Proyek Molor, Sebut Penyesuaian MC-0

​Terkait pergeseran jadwal pengerjaan dari tanggal 30 Juli 2026 menjadi 9 Agustus 2026, Nandif mengklarifikasi bahwa pergeseran tersebut murni untuk sinkronisasi data teknis bersama DPUPR Blora melalui tahapan Mutual Check 0% (MC-0).

​”Penandatanganan kontrak memang tanggal 30 Juli 2026 dengan durasi 90 hari kalender. Namun, fisik pekerjaan di lapangan dimulai 9 Agustus 2026 setelah kami dan DPUPR menyamakan data volume item pekerjaan di awal agar sinkron,” paparnya.

Editor, (@_hiem)

Pos terkait