Cilacap, Tribun Tipikor
Seleksi peserta yang dinyatakan tidak terlibat OTT kembali dipertanyakan. Sebab, berdasarkan informasi yang ada, sebagian peserta ternyata pernah ikut menyetor iuran THR Forkompinda pada tahun sebelumnya.
Kondisi ini membuat Plt Bupati dinilai mendapat informasi yang tidak lengkap. Sebab, bagian kesekretariatan yang menangani penjaringan pejabat juga disebut ikut dalam penyetoran iuran THR. Sebagian peserta seleksi juga diketahui pernah ikut.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) DPD Cilacap, Albani Idris menyoroti hal tersebut.
Ia mengatakan, bahwa dengan kondisi tersebut, Plt Bupati seharusnya memberikan sanksi kepada pejabat yang terbukti terlibat, termasuk mempertimbangkan demosi.
“Apalagi, yang terlibat bukan hanya peserta, tetapi juga pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan assessment,” ungkapnya, Kamis (13/08/2026).
Albani alias Sentot menegaskan, bahwa aturan disiplin PNS juga mengatur tanggung jawab atasan. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, atasan wajib memeriksa bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran.
“Jika memang terbukti dan menjadi kewenangannya, atasan wajib memberikan hukuman. Jika kewenangannya berada pada pejabat yang lebih tinggi, kasus tersebut harus dilaporkan,” tegasnya.
Artinya, lanjutnya atasan tidak bisa membiarkan begitu saja jika mengetahui adanya pelanggaran. Jika sengaja tidak menindak atau tidak melaporkan, atasan juga bisa dipersoalkan secara disiplin.
“Inspektorat yang menjadi fungsi pengawasan, namun, hingga memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan, belum terlihat adanya tindakan terkait persoalan iuran THR tersebut,” pungkas Sentot. ( Haryanti )





