Konferensi Pers Ops Antik Rinjani 2026Polres Sumbawa

Operasi Antik Rinjani 2026: Polres Sumbawa Ringkus 9 Tersangka, Sita 26,66 Gram Sabu

Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor.Com – Peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, berhasil mengungkap enam laporan polisi dengan total sembilan tersangka.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Harirustaman, SH menyampaikan, sembilan tersangka yang diamankan terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan peran yang berkaitan dengan kepemilikan maupun peredaran narkoba.

Dari enam laporan polisi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 26,66 gram.

Rinciannya, pada laporan polisi pertama, polisi mengamankan sabu seberat 3,30 gram. Kasus kedua dengan tersangka berinisial DA, barang bukti yang diamankan seberat 1,10 gram.

Selanjutnya, pada laporan polisi ketiga, polisi mengamankan 4,34 gram sabu. Kasus keempat dengan barang bukti seberat 4,24 gram, kemudian kasus kelima dengan tersangka berinisial AW dengan barang bukti 1,88 gram.

Sementara pada laporan polisi keenam, barang bukti yang diamankan mencapai 11,80 gram. Dengan demikian, akumulasi barang bukti dari enam laporan polisi tersebut mencapai 26,66 gram atau sekitar 0,02666 kilogram sabu.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang harus diwaspadai di wilayah Kabupaten Sumbawa. Polisi menegaskan, pemberantasan narkoba tidak akan berhenti hanya pada pelaksanaan operasi, tetapi akan terus dilakukan melalui pengungkapan kasus dan pemantauan terhadap jaringan maupun pelaku yang diduga terlibat.

“Memang hasil ini belum maksimal, tetapi tentunya kami terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan. Dari yang kecil sampai yang terbesar, Insyaallah kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan, terutama narkoba yang ada di wilayah Sumbawa,” tegas Kasat Res Narkoba dalam konferensi pers.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 132, serta ketentuan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka tidak ringan. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, misalnya, mengatur ancaman pidana berat terhadap peredaran narkotika dalam jumlah tertentu, termasuk pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau dalam kondisi tertentu pidana mati.

Barang bukti hasil pengungkapan tersebut untuk sementara masih diamankan oleh pihak kepolisian. Proses pemusnahan akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Polda NTB dan rencananya akan dilakukan secara bersama-sama dengan jajaran kepolisian terkait.

Bukan Sekadar Angka

Di balik angka 26,66 gram sabu dan sembilan tersangka, pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak mengenal batas wilayah maupun kelompok masyarakat.

Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Operasi Antik Rinjani 2026 diharapkan bukan hanya menjadi kegiatan penindakan sesaat, tetapi menjadi momentum untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumbawa.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Sebab, perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Memutus mata rantai peredaran dan mencegah munculnya pengguna baru menjadi pekerjaan bersama yang membutuhkan konsistensi aparat, masyarakat, dan seluruh elemen daerah.
( Irwanto )

Pos terkait