Bekasi,TribunTipukor Online _
Masa penutupan Pendaftaran bakal calon Kepala Desa dalam rangkaian Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi bervariasi di tingkat desa, salah satunya ditutup pada 6 Agustus 2026 (seperti di Desa Mekarjaya), yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan perbaikan dan pelengkapan dokumen persyaratan hingga 14 Agustus 2026.Jadwal dan Tahapan LanjutanBatas Akhir Pendaftaran: Awal hingga awal Agustus 2026 (menyesuaikan panitia desa masing-masing, misal 6 Agustus 2026).Masa Perbaikan Berkas: 6 sampai 14 Agustus 2026 bagi bakal calon untuk melengkapi dokumen persyaratan.cakupan Wilayah: Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi tahun 2026 ini disiapkan di 154 desa.Ketentuan dan ImbauanKelengkapan Dokumen: Bakal calon wajib menyerahkan berkas administrasi seperti KTP, KK, SKCK, surat permohonan, dan pas foto kepada panitia pemilihan di desa masing-masing.Menjaga Kondusifitas: Masyarakat dan para bakal calon diimbau untuk menjaga keamanan, menghindari politik uang, serta menolak penyebaran hoaks demi kelancaran pesta demokrasi desa.(Red)
Penutupan Pendaftaran PilkaDes Mekarjaya





