Bandung – Tribun Tipikor com Dugaan penebangan sekitar 10 pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) tepat di depan area lapangan padel dan kafe mendapat sorotan tajam dari LSM TRINUSA DPD Jawa Barat. Organisasi tersebut menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota Bandung, M. Farhan, yang menemukan langsung dugaan pelanggaran tersebut saat melakukan inspeksi lapangan.
Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat, Ait M. Sumarna, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan penebangan dilakukan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka kasus tersebut harus diproses secara pidana.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung yang turun langsung ke lapangan. Apabila benar pohon-pohon itu ditebang tanpa izin, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang merusak aset lingkungan hidup milik masyarakat,”** tegas Ait M. Sumarna kepada media.
Ait menjelaskan bahwa kebijakan moratorium penebangan pohon yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus dihormati oleh seluruh pihak. Karena itu, ia mendukung langkah Wali Kota Bandung untuk membawa persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Menurutnya, selain mengusut pihak yang melakukan penebangan, Pemerintah Kota Bandung juga harus mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pemeliharaan pohon.
“Kalau benar terjadi penebangan pohon tanpa izin di ruang publik, maka masyarakat berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan? Siapa yang bertanggung jawab menjaga aset lingkungan Kota Bandung? Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
LSM TRINUSA DPD Jawa Barat juga mendesak Wali Kota Bandung memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti lalai menjalankan tugasnya.
“Kami mendesak Wali Kota Bandung untuk mencopot Kepala DPKP Kota Bandung apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan pohon. Demikian pula terhadap Kepala Satpol PP Kota Bandung apabila terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan secara efektif. Jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar posisi administratif,”** kata Ait.
Dalam pernyataannya, Ait juga melontarkan kritik keras terhadap kondisi Kota Bandung yang menurutnya tengah menghadapi berbagai persoalan penegakan hukum.
“Persoalan begal di Kota Bandung belum sepenuhnya selesai. Kini masyarakat kembali dikejutkan dengan dugaan penebangan pohon tanpa izin. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa bukan hanya begal jalanan yang meresahkan, tetapi juga ada ‘Begal Pohon’ yang mengancam kelestarian lingkungan Kota Bandung. Ini adalah kritik terhadap dugaan tindakan perusakan lingkungan, bukan label kepada individu tertentu. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa pun yang bertanggung jawab jika memang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
LSM TRINUSA DPD Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan secara transparan.
Ait berharap Pemerintah Kota Bandung menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap aset lingkungan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Pohon adalah paru-paru kota, aset publik, dan warisan bagi generasi mendatang. Siapa pun yang dengan sengaja merusaknya tanpa hak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. LSM TRINUSA DPD Jawa Barat akan terus berdiri bersama masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Bandung,” pungkas Ait M. Sumarna, Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat.
Budi Haryanto SE Wapemred





