Dumai : tribuntipikor.com. ; Salah satu Warga RT 13 Kelurahan Bumi ayu Kec Dumai Selatan ahirnya menempuh Jalur Hukum .pasalnya Sertifikat Hak milik ( SHM ) atas tanah Sinur Br Siregar yang dititip pada SS pada Juni 2024 , tetapi setelah diminta Sinur br Siregar sertifikat tersebut di kembalikan, tidak dapat dii Peroleh nya meski sudah beberapa kali di minta Pada SS.
Diperoleh keterangan, Sertifat tanah Sinur br Siregar dititip pada S S beberapa waktu lalu itu, seingat nya pada tanggal 25 Juni 2024. Hal itu c kata SInur br Siregar menjelaskan pada Wartawan saat dikonfirmasi Jumat ( 31/ 7 ) Sertifikat itu dititip pada SS juga di ketahui oleh Anak Saya sambung Sinur br Suregar .
Di katakan Sinur lbr Siregar , Sertifikat tersebut Saya titip pada SS di Rumah saya ini ,bertepatan Mayat Suami saya Esron Simangunsong masih belum di kebumikan , karena akan di bawa ke kampung halaman nya di Luar Daerah Riau sebutnya. Lantaran Jenajah Suami saya mau di bawa ke kampung halaman nya untuk di kebumikan , saya khawatir Sertifikat tersebut tidak aman di rumah ini maka Saya titip pada SS terang Sinur br Siregar.
Penjelasan Sinur Terkait Sertifikat yang dititip pada SS warga Jl Air bersih Kelurahan Teluk Binjai Dumai Timur, karena SS sudah dianggap keluarga. Namun ketika Sertifikat tanah yang dititip tersebut diminta ,namun SS tidak Memberi nya. Inilah membuat terjadi adu argumen antara Sinur br Siregar dengan SS lewat telepon yang Ahir nya muncul ” ucapan SS Kepada Sinur br Siregar ketika tengkar mulut lewat telepon membuat Sinur br Siregar merasa dihina “.
Saya menangis setelah ucapan SS menuding Saya ” Penipudo Hamu nasa oppu” sebut Sinur br Siregar meniru ucapan dari SS tersebut menerangkan pada Awak media dan Advokat ,Pengacara P Lubis SH serta kepada Ketua DPD Y LBH CCI Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE kamis ( 31/7 ). Ucapan dengan kata “Penipu do Hamu Nasa Oppu” ucapan SS ini lah tidak dapat diterima oleh Keluarga besar saya ujar Sinur br Siregar.
Keluarga besar saya semua yang berada di Riau dan diluar Riau sangat keberatan dengan tudingan SS tersebut.maka keluarga besar kami sudah Memutuskan menempuh Jalur Hukum melalui Pengadilan kata SInur br Siregar. terpisah, Ketua DPD Y LBH CCI Dumai Amir Hamzah Simanjuntak mengatakan ,bahwa Sinur br Siregar sudah memberi Kuasa Mohon pendampingan bantuan Hukum pada DPD Y LBH CCI Dumai sebut Ketua Amir Hamzah Simanjuntak CFLE.. dan berkas berkas yang diperlukan sudah diserahkan Sinur br Siregar kepada DPD YLBH CCI Dumai dan Kepada Advokat Pengacara P. Lubis SH terang nya ketika dikonfirmasi Jumat ( 31/7 ).dan perkara ini segera ditindak lanjuti Y LBH CCI Dumai untuk di Laporkan Ke Polres Dumai ujar nya mengakhiri.
Ketika Awak media ini berdampingan sama Tim Kerja Y LBH CCI Dumai bersama dengan Ketua Y LBH CCI Dumai menghubungi SS di kediamannya di JL Air bersih Dumai Timur pada dua pekan yang lalu tidak dapat bertemu dengan SS.namun R P selaku Suami SS saat di tanya Soal Sertifikat milik Sinur br Siregar yang dititip pada SS tidak ada masalah kata RP.. ” soal pembicaraan antara ibu ibu yaitu Antara Sinur br Siregar dengan SS tidak di campuri, tidak di ketahui nya ” . demikian inti ucapan RP saat bertemu dengan Awak media bersama Tim Y LBH CCI Dumai .( RDS. / Harsim).





