Tim URC Satreskrim Polres Kepulauan Selayar Kembali Amankan Penjual Miras Jenis Ballo

Selayar.Tribuntipikor.com. Komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus diwujudkan melalui operasi penindakan secara berkelanjutan. Menindaklanjuti atensi dan arahan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., M.H., jajaran Satuan Reserse Kriminal melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kembali mengamankan seorang penjual miras tradisional jenis ballo tanpa izin edar di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim URC Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengenai adanya sekelompok orang yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras di sekitar kawasan Birbon, Jalan Soekarno Hatta. Aktivitas tersebut dinilai telah meresahkan warga karena kerap menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Merespons laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah pemuda sedang menggelar pesta minuman keras. Dari hasil pengembangan di lokasi, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjual dan mengedarkan minuman keras tradisional jenis ballo tanpa dilengkapi izin edar.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual, mengedarkan, sekaligus menyimpan minuman keras jenis ballo di kediamannya yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah teko berkapasitas sekitar tiga liter yang berisi minuman keras tradisional jenis ballo.

Selain mengamankan penjual dan barang bukti, Tim URC juga memberikan pembinaan kepada sejumlah warga yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras. Mereka diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya karena selain merugikan diri sendiri, kebiasaan mengonsumsi miras juga berpotensi memicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seluruh pihak yang diberikan pembinaan menyatakan memahami teguran yang disampaikan petugas serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Polres Kepulauan Selayar menegaskan bahwa apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran serupa, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilaksanakan Satreskrim sebagai tindak lanjut atas arahan Kapolres dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal. Karena itu, kegiatan penertiban akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan,” ujar IPTU Dr. Sukarman.

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan salah satu program prioritas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas sering kali diawali dengan penyalahgunaan minuman keras. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif, preemtif, maupun penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.

Kapolres pun meminta dukungan Masyarakat, untuk melaporkan melalui layanan 110 bilamana ada Penjual atau pesta Miras, untuk mendukung kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman keras, sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.( Ucok Haidir )

Pos terkait