Tudingan Pungli, P3-TGAI, Pejabat Dinas PUPR Madina Mengirim Hak Jawab

Panyabungan – Kepala Sub Bagian Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Nuh memberikan klarifikasi dan melayangkan hak jawab guna membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan pungutan liar dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp840 juta, Senin (27/7/2026).

Dalam penyampaian hak jawab ini, Muhammad Nuh menepis pemberitaan yang menuding adanya intervensi dirinya dalam memotong dana kelompok tani.

“Kabar mengenai saya dituduh menjadi dalang pungli dana P3-TGAI sebesar Rp840 juta adalah tidak benar. Saya sama sekali tidak mengetahui, apalagi membenarkan hal tersebut,” kata Muhammad Nuh.

Dia menjelaskan mekanisme pengawasan dan pembayaran program tersebut sepenuhnya berada di ranah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II bersama pihak konsultan.

Kewenangan Dinas PUPR Madina dalam pelaksanaan program P3-TGAI sangat terbatas, yakni hanya sebatas menyampaikan informasi dari BWS Sumatera II kepada desa-desa yang menjadi sasaran program seperti sosialisasi dan lain-lain.

Terkait dugaan adanya kerja sama dengan pihak konsultan, Muhammad Nuh mengatakan hal itu murni urusan pihak konsultan. Dia mengaku tidak pernah membahas, apalagi merestui praktik menyimpang tersebut.

Meskipun merasa tidak terlibat dalam pusaran pungutan liar ini, Muhammad Nuh menyatakan tetap akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah internal dengan segera memanggil dan melakukan investigasi terhadap pegawai yang ditugaskan di belasan titik program tersebut guna memastikan kebenaran fakta di lapangan serta menjaga integritas institusi.

Penyampaian hak jawab ini merupakan respons atas pemberitaan sejumlah media online sebelumnya yang terbit pada Minggu, 26 Juli 2026, yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar pada pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Madina.

Dalam laporan sebelumnya, oknum pegawai berinisial Nuh dituduh menarik setoran sebesar Rp45 juta dari setiap kelompok. Sementara pihak konsultan dituduh meminta Rp15 juta, sehingga total setoran per kelompok ditaksir mencapai Rp60 juta.

Kutipan dana tersebut dituding ditarik dari empat belas kelompok tani pemakai air yang menjadi korban, yakni P3A Saba Barbaran, P3A Saba Barbaran Jae, P3A Sere Bangun, P3A Pardomuan, P3A Setia Kawan, P3A Batu Layan, P3A Saba Bariba, P3A Saba Payabulan, P3A Aek Botung, P3A Saba Aek Bondar Dolok, P3A Saba Uduk, P3A Saba Oteng, P3A Tani Sejati, dan P3A Sibanggor Tonga.

Klarifikasi ini ditayangkan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan perimbangan berita sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pos terkait