JAKARTA, tribuntipikor.Com – Sejumlah organisasi pers dan komunitas jurnalis menyampaikan sikap bersama yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan wartawan. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mencederai kebebasan pers.
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan pada Jumat (25/7/2026), sejumlah organisasi media menilai pelabelan terhadap wartawan tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas berdasarkan fakta, kepentingan publik, serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain meminta Presiden menyampaikan permintaan maaf, organisasi-organisasi tersebut juga mendesak pemerintah menghentikan narasi, stigma, maupun pelabelan negatif terhadap wartawan, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Mereka berpandangan bahwa kritik, pengawasan, dan pemberitaan yang dilakukan insan pers merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin konstitusi. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang dinilai dapat merendahkan profesi wartawan dikhawatirkan akan berdampak terhadap kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.
Desakan tersebut muncul setelah pernyataan Presiden Prabowo mengenai istilah “londo ireng” menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan dari kalangan jurnalis, organisasi pers, serta masyarakat sipil. Hingga desakan itu disampaikan, berbagai organisasi media berharap pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.( )





