Ketua DPC SATGAS DESA NUSANTARA, Kecamatan Kedung Waringin H.DIRJA SUJANI AKBAR, Sebagai Pengamat Lahir nya UU Desa

Bekasi, Tribun Tipikor Online _
Menurut Ketua DPC Satgas Desa Nusantara,kec.kedung Waringin,Bekasi, Desa
dipandang para pengamat sebagai momentum historis mengubah paradigma dari pembangunan desa menjadi desa membangun, menempatkan desa sebagai self-governing community dengan asas rekognisi dan subsidiaritas.Pandangan Utama PengamatKoreksi Atas Kebijakan Masa Lalu: Pengamat menilai sebelum UU ini, aturan mengenai desa dalam UU Pemerintahan Daerah bersifat top-down (sentralistik) dan menempatkan desa hanya sebagai objek pinggiran.Pengakuan Hak Asal-Usul: Regulasi ini memberikan dasar hukum kuat bagi pengakuan keragaman adat istiadat, tradisi, dan otonomi lokal desa yang sudah ada sebelum Republik Indonesia terbentuk.

UU Desa terbaru 2026 Aturan terbaru mengenai UU Desa pada tahun 2026 berpusat pada penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan tunggal yang menggantikan seluruh aturan pelaksana sebelumnya, dengan memuat berbagai kebijakan kunci berikut:Masa Jabatan Kepala Desa: Diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun dalam satu periode, dengan batas maksimal masa jabatan sebanyak 2 (dua) periode.Penggunaan Anggaran Desa: Porsi Dana Desa ditetapkan minimal 70% untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta maksimal 30% untuk operasional dan tunjangan perangkat.Kesejahteraan Perangkat Desa: Mengatur tunjangan purnatugas untuk kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Status Perangkat Desa: Menegaskan bahwa perangkat desa berstatus non-ASN/non-PNS. Perangkat desa yang sebelumnya berstatus PNS diberi masa transisi selama 2 tahun untuk memilih mundur dari status PNS-nya atau melepaskan jabatannya sebagai perangkat desa.Dana Konservasi & Rehabilitasi: Pengenalan alokasi dana khusus bagi desa-desa yang berada di sekitar kawasan hutan untuk mendukung pelestarian alam.(DPD LBH PARNUS BEKASI)

Pos terkait