Penyuluhan Hukum TMMD Ke-129 Perkuat Kesadaran Hukum dan Kerukunan Warga

Kabupaten Bekasi,Cibarusah – Tribun Tipikor.Com Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun 2026 di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan nonfisik.

Kegiatan penyuluhan hukum digelar di Aula Desa Wibawamulya, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Kapten Arm Ahmad Yani sebagai pemateri. Turut hadir Babinsa Desa Wibawamulya Serka Jajat, Wakil BPD H. Acep, Kepala Dusun II Petrus, Ketua RT 01 Sopyan, Wakil Karang Taruna Ahmad, serta sekitar 20 warga.

Dalam pemaparannya, Kapten Arm Ahmad Yani menegaskan bahwa kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan.

“Program TMMD tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter dan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” ujarnya.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, Wakil BPD H. Acep menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila terjadi perselisihan di lingkungan desa agar tidak berkembang menjadi konflik hukum. Menanggapi hal tersebut, Kapten Arm Ahmad Yani menjelaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun BPD harus menjadi langkah pertama. Apabila tidak tercapai kesepakatan atau telah mengandung unsur pidana, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua RT 01 Sopyan mempertanyakan upaya penyelesaian sengketa antarwarga agar tidak mengganggu keamanan lingkungan. Kapten Arm Ahmad Yani mengimbau agar masyarakat mengedepankan musyawarah dengan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, maupun aparat desa sebagai mediator serta tidak mudah terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

Terpisah Dansatgas TMMD Ke-129, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., selaku Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian penting dari pelaksanaan TMMD karena memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat.

“Melalui penyuluhan hukum ini kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan. Inilah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa, baik dari sisi fisik maupun kualitas sumber daya manusianya,” ujar Dandim.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan wawasan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat dalam menyukseskan Program TMMD Ke-129.

(Awaludin Budiono)

Pos terkait