Jakarta, -tribuntipikor com.
11 Juli 2026 – Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI menyatakan akan melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Mabes Polri untuk meminta dilakukan pendalaman hukum terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat mengenai pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Umum LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan setiap temuan BPK memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, yang mengungkap bahwa pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan pengujian terhadap sejumlah komponen belanja, antara lain Belanja Bahan Cetak, Belanja Tagihan Listrik, Belanja Tagihan Telepon, Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Jamuan Tamu, serta pengadaan baliho, spanduk, goodie bag, penjilidan, penggandaan dokumen, pencetakan map, foto kegiatan, dan berbagai kebutuhan percetakan lainnya.
BPK mencatat adanya pembayaran kepada salah satu penyedia, CV FB, sebesar Rp545.128.000. Dari jumlah tersebut, nilai pengadaan baliho dan spanduk mencapai Rp294.750.000, sedangkan pengadaan goodie bag sebesar Rp52.500.000, sehingga total kedua jenis pengadaan tersebut mencapai Rp347.250.000.
Berdasarkan konfirmasi langsung kepada penyedia, BPK menemukan adanya perbedaan antara nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan nilai yang diterima penyedia. Setelah dilakukan perhitungan kembali dengan memperhitungkan PPN dan PPh sesuai ketentuan, BPK masih menemukan selisih sebesar Rp86.377.500 yang dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran.
BPK juga menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban tidak disusun berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya. Dalam proses pemeriksaan, BPK mencatat keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyebut bahwa selisih dana digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dibebankan kepada APBD, namun penggunaan dana tersebut tidak didukung catatan administrasi maupun bukti pembayaran yang sah.
Menurut Wahyullah Arif, temuan tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang perlu diproses lebih lanjut.
“Kami akan secara resmi melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat kepada Kejaksaan Agung RI, KPK RI, dan Mabes Polri. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran sebagaimana tercantum dalam temuan BPK. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.”
Menurut Wahyullah Arif, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat selaku pimpinan Sekretariat Daerah perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi koordinasi, pengendalian, dan pengawasan atas pengelolaan anggaran yang menjadi objek temuan BPK. Selain itu, Biro Umum Sekretariat Daerah selaku unit pelaksana kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa tersebut juga perlu diperiksa bersama pihak-pihak terkait lainnya, termasuk PPTK, PPK-SKPD, dan penyedia, agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sesuai mekanisme hukum.
LKPPH DPN PERMAHI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar segera melakukan penyelidikan atas tindak lanjut temuan BPK, Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri agar melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, KPK RI agar melakukan supervisi sesuai kewenangannya, serta BPK RI agar mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga tidak berhenti hanya sebagai dokumen administrasi.
“Kami mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tidak ragu menindaklanjuti setiap temuan BPK sesuai kewenangan masing-masing. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bergantung pada keseriusan negara dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.”
LKPPH DPN PERMAHI menyatakan siap menyerahkan kajian, dokumen, dan informasi pendukung kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses pendalaman atas temuan tersebut serta akan terus mengawal perkembangannya hingga terdapat kepastian hukum.
LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam rilisan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Permintaan pemeriksaan dan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum berdasarkan temuan BPK, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.***
Pewarta : A H S





