𝗗𝗣𝗠𝗣𝗥 𝗝𝗔𝗪𝗔 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 ” 𝗞𝗘𝗖𝗢𝗟𝗢𝗡𝗚𝗔𝗡” .𝗧𝗘𝗠𝗨𝗔𝗡 𝗕𝗣𝗞 𝟯𝟱 𝗣𝗔𝗞𝗘𝗧 𝗕𝗘𝗥𝗠𝗔𝗦𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗔𝗡 𝟳 𝗣𝗔𝗞𝗘𝗧 𝗔𝗗𝗔 𝗗𝗜 𝗨𝗣𝗧𝗗 𝗣𝗝𝟮𝗪𝗣 𝗩, 𝗞𝗘𝗥𝗨𝗚𝗜𝗔𝗡 𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔 𝗥𝗣 𝟵,𝟭 𝗠𝗜𝗟𝗜𝗔𝗥

Balai V

𝗗𝗣𝗠𝗣𝗥 𝗝𝗔𝗪𝗔 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 ” 𝗞𝗘𝗖𝗢𝗟𝗢𝗡𝗚𝗔𝗡”.𝗧𝗘𝗠𝗨𝗔𝗡 𝗕𝗣𝗞 𝟯𝟱 𝗣𝗔𝗞𝗘𝗧 𝗕𝗘𝗥𝗠𝗔𝗦𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗗𝗔𝗡 𝟳 𝗣𝗔𝗞𝗘𝗧 𝗔𝗗𝗔 𝗗𝗜 𝗨𝗣𝗧𝗗 𝗣𝗝𝟮𝗪𝗣 𝗩, 𝗞𝗘𝗥𝗨𝗚𝗜𝗔𝗡 𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔 𝗥𝗣 𝟵,𝟭 𝗠𝗜𝗟𝗜𝗔𝗥

Bandung, Tribun tipikor.

Temuan BPK adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau daerah. Temuan ini biasanya berupa penyimpangan, pemborosan, kelemahan sistem pengendalian intern, maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pejabat terkait diwajibkan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Dasar hukum temuan Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia – BPK RI) dapat naik ke ranah pidana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Laporan hasil audit yang memuat kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau niat jahat (mens rea) menjadi bukti permulaan yang sah bagi aparat penegak hukum.

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006: Menyatakan bahwa jika BPK RI menemukan unsur pidana dalam pemeriksaannya, BPK wajib melaporkan temuan tersebut kepada instansi penegak hukum yang berwenang (seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) disertai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
dapat ditindaklanjuti sebagai pidana (khususnya korupsi) dan temuan memenuhi unsur-unsur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Laporan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan pengadaan barang dan jasa tahun 2025 di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat ditemukan Kelebihan Pembayaran atas 35 Paket Pekerjaan Belanja
Modal Jalan dan Jembatan dengan potensi kerugian Negara Rp 9.157.645.850,75 dari nilai kontrak akhir Rp 421.565.282.541,78

Dari 35 Paket temuan BPK, terdapat 7 paket pekerjaan berada di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, yaitu ;

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Oleced – Luragung
    Pagu Rp 5.852.454.998
    Kontrak Rp 5.578.494.997,13
    Kerugian Rp 473.788.156,14
    Penyedia 𝙋𝙏 𝙇𝘼𝙎𝘾𝙊 𝙐𝙉𝙄𝙏𝙔 𝘾𝙊𝙈𝙋𝙊𝙍𝘼𝙏𝙀.
  2. Pekerjaan Rekontruksi Jalan Ruas Jalan Ciawigebang –
    Jalaksana
    Pagu Rp 10.015.169.013
    Kontrak Rp 9.894.937.519,02
    Kerugian Rp 186.802.021,99
    Penyedia 𝙋𝙏 𝙃𝘼𝙈𝙋𝘼𝙍𝘼𝙉 𝘼𝙍𝙍𝘼 𝙎𝙀𝙅𝘼𝙃𝙏𝙀𝙍𝘼
  3. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Kuningan –
    Ciawigebang
    Pagu Rp 16.880.625.583
    Kontrak Rp 16.750.116.607,75
    Kerugian Ro 200.032.155,59
    Penyedia 𝙋𝙏 𝙋𝘼
  4. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Ciawigebang –
    Bts,Cirebon/Kuningan (Waled)
    Pagu Rp 16.722.843.182
    Kontrak Rp 14.805.533.515,24
    Kerugisn Rp 308.749.395,81
    Penyedia 𝙋𝙏 𝘽𝘼𝙂𝘼𝙎 𝘼𝙇𝙀𝙉𝘿 𝙆𝘼𝙐𝙏𝙎𝘼𝙍
  5. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Luragung –
    Cibingbin
    Pagu Rp 40.947.587.648
    Kontrak Rp 40.265.952.655,68
    Kerugian Rp 547.700.402,82
    Penyedia 𝙋𝙏 𝙉𝙄𝘿𝙔𝘼 𝙆𝘼𝙍𝙔𝘼 𝙋𝙐𝙏𝙍𝘼
  6. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan
    Bts,Kota/Kab,Tasikmalaya (Cikunir)- Tasikmalaya
    Pagu Rp 36.053.665.913
    Kontrak Rp 36.047.923.732,98
    Kerugian Rp 729.357.171,29
    Penyedia 𝙋𝙏 𝙉𝙄𝘿𝙔𝘼 𝙆𝘼𝙍𝙔𝘼 𝙋𝙐𝙏𝙍𝘼
  7. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Jl,Brigjen – WasitaKusumah
    Pagu Rp 17.857.214.343
    Kontrak Rp 17.652.885.728,85
    Kerugian Rp 262.460.178,90
    Penyedia 𝙋𝙏 𝙏𝙄𝘼𝙍𝘼 𝙈𝙐𝙇𝙔𝘼 𝙎𝙀𝙅𝘼𝙃𝙏𝙀𝙍𝘼
  8. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jl, Warudoyong (Bts,Kab,Tasikmalaya Ciamis) – Sp,3 Winduraja (Kawali)
    Pagu Rp 22.448.636.339
    Kontrak Rp 22.317.370.225,79
    Kerugian Rp 242.289.313,38
    𝙋𝙏 𝙎𝙀𝙉𝙏𝙍𝘼 𝙆𝘼𝙍𝙔𝘼𝙏𝘼𝙈𝘼 𝙋𝙍𝙄𝙈𝘼

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas
Bina Marga dan Penataan Ruang menyatakan sependapat dan menerima hasil perhitungan
tersebut.

BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan Kepala
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang untuk:
a. Mengawasi secara optimal pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Memerintahkan PPK pada masing-masing pekerjaan:
1) Lebih optimal dalam mengendalikan kontrak; dan
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 9.157.645.850,75 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Untuk mendapatkan berita yang berimbang terkait temuan BPK di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V l, media ini menghubungi Ridwan sebagai Kepala Subkordinator PPK tidak mau merespon pesan singkat dan menghubungi Aris sebagai Humas agar materi pertanyaan disampaikan ke kepala balai Kustoyo, S.T., M.T., ” Sudah disampaikan pa”. Tulisnya.. 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙪𝙨 𝙗𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖 𝙨𝙚𝙡𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙞 𝘽𝙖𝙡𝙖𝙞 𝙄 – 𝙑𝙄. BERSAMBUNG…

𝘿𝘼𝙈𝘼𝙎.

Pos terkait