Buang Mobil Ketika Masih Angsuran ??

Bekasi,Tribun Tipikor Online _

“Membuang” atau menjual mobil yang masih dalam masa angsuran tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama tanpa sepengetahuan leasing. Tindakan seperti menjual di bawah tangan atau memindahtangankan secara ilegal melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia.Untuk menyelesaikan mobil yang masih kredit, berikut adalah beberapa langkah resmi dan aman yang dapat Anda lakukan:1. Lakukan Pelunasan DipercepatCara terbersih untuk melepaskan mobil dari ikatan kredit adalah dengan melunasi sisa pokok utang Anda.Hubungi pihak leasing untuk meminta rincian total sisa tagihan, termasuk denda penalti pelunasan dipercepat (jika ada).Setelah dilunasi, leasing akan memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Anda. Mobil sudah menjadi hak milik penuh dan sah untuk dijual ke mana saja.2. Lakukan Program Over Kredit ResmiJika Anda tidak memiliki dana untuk pelunasan, Anda bisa mengalihkan sisa kredit tersebut kepada pembeli baru.Wajib melalui leasing: Anda dan pembeli harus datang langsung ke kantor cabang leasing untuk melakukan balik nama debitur.Pembeli baru akan melanjutkan sisa angsuran, dan Anda bisa menerima kembali uang Down Payment (DP) yang pernah Anda bayar (jumlahnya tergantung negosiasi dan nilai pasar mobil).3. Jual Melalui Dealer Rekanan (Tukar Tambah)Banyak dealer mobil bekas melayani proses pelunasan mobil yang masih kredit.Dealer akan menghitung nilai jual mobil Anda.Jika nilai jual mobil lebih tinggi dari sisa utang ke leasing, kelebihannya bisa Anda ambil (atau dijadikan DP mobil baru).Dealer yang akan mengurus pelunasan resmi ke leasing.4. Program Tarik SukarelaJika Anda benar-benar sudah tidak sanggup membayar angsuran (kredit macet) dan tidak ada pembeli:Segera datangi kantor leasing dan komunikasikan kesulitan finansial Anda.Anda bisa menyerahkan kendaraan secara sukarela kepada pihak leasing untuk dilelang.Catatan Penting: Jika hasil lelang mobil ternyata lebih rendah dari sisa utang Anda, Anda tetap wajib melunasi sisa kekurangan tersebut.Agar saya dapat memberikan solusi yang paling tepat dengan situasi Anda saat ini, bisa informasikan:Apa alasan utama Anda ingin membuang/menjual mobil tersebut (misal: kendala finansial atau ingin ganti mobil)?Berapa sisa tenor (bulan/tahun) dan perkiraan sisa pokok utang Anda saat ini?(Redaksi)

Pos terkait