SPMB Ditutup, Publik Sayangkan Sikap KCD atas Dugaan Intervensi Elit dalam Penerimaan Siswa

Sumbawa Besar, NTB | tribuntipikor.com — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Sumbawa resmi berakhir pada 30 Juni 2026. Seluruh tahapan, termasuk proses daftar ulang jalur domisili, secara umum berlangsung aman dan lancar.

Namun, setelah tahapan resmi ditutup, muncul isu mengenai dugaan intervensi sejumlah oknum yang disebut berupaya memasukkan calon peserta didik di luar mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan. Isu tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi mencederai prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB.

Sorotan kemudian mengarah kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikpora Wilayah IV Provinsi NTB sebagai institusi yang membina dan mengawasi pelaksanaan SPMB di wilayah Kabupaten Sumbawa. Sejumlah pihak di lingkungan sekolah, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku menyayangkan belum adanya pernyataan yang lebih tegas dari KCD untuk merespons isu yang berkembang di masyarakat.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika ada laporan dugaan intervensi, lakukan verifikasi secara terbuka sesuai aturan. Sikap yang tegas akan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar salah seorang sumber.

Menurut sumber tersebut, praktik yang dikenal masyarakat sebagai “titipan” berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila benar terjadi. Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan bahwa penerimaan siswa di luar perencanaan dapat berdampak pada membengkaknya jumlah rombongan belajar, terganggunya rasio guru dan peserta didik, hingga menurunnya kualitas layanan pendidikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala KCD Dikpora Wilayah IV Provinsi NTB, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 2 Juli 2026, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.

“Petunjuk teknis mengamanatkan agar tidak ada anak yang putus sekolah. Semua anak harus memperoleh akses pendidikan ke jenjang SMA, SMK maupun SLB sesuai ketentuan yang berlaku dan pelayanan diprioritaskan berdasarkan domisili,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah kalangan pendidikan berharap KCD tidak hanya berpegang pada petunjuk teknis, tetapi juga bersikap tegas apabila menerima laporan dugaan pelanggaran. Mereka menilai setiap laporan harus diverifikasi secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang telah terverifikasi maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya praktik intervensi atau keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan yang sempat dikaitkan dengan beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Publik berharap integritas pelaksanaan SPMB tetap dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

( Irwanto )

Pos terkait