Polda Jabar Rekonstruksi Kasus YTR, 21 Adegan Ungkap Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Berat

BANDUNG, – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR, Kamis (2/7/2026). Dalam proses tersebut, tersangka Taufik Hidayat memperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan rangkaian dugaan tindak kekerasan terhadap korban.

Rekonstruksi berlangsung selama hampir empat jam di Mapolda Jawa Barat dan dihadiri oleh penyidik, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor, serta tim kuasa hukum korban. Karena korban masih menjalani perawatan medis intensif, perannya digantikan oleh pemeran pengganti.

Direktur Reserse PPA & PPO Polda Jabar, Kombes Pol. Rumy Untari, menjelaskan bahwa rekonstruksi difokuskan pada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama dari total enam lokasi yang berhasil diidentifikasi penyidik selama proses penyidikan yang mencakup rentang waktu 2024 hingga 2026.

“Dari enam TKP yang kami identifikasi, tiga di antaranya menjadi titik sentral terjadinya dugaan penganiayaan dan penyekapan. Pada TKP awal terjadi dugaan penganiayaan ringan, sedangkan di TKP berikutnya meningkat menjadi dugaan penganiayaan berat yang disertai penyekapan hingga lokasi terakhir,” ujar Kombes Pol. Rumy Untari kepada wartawan.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sejumlah adegan dugaan kekerasan menggunakan berbagai benda, di antaranya helm, besi, kaki meja, hingga golok. Penyidik menyatakan alat-alat yang digunakan dalam rekonstruksi telah disesuaikan dengan barang bukti yang ditemukan selama penyidikan sehingga memperkuat proses pembuktian perkara.

Menurut Kombes Pol. Rumy, korban mengalami kesulitan mengingat secara rinci benda-benda yang digunakan pelaku akibat kondisi luka berat yang dideritanya. Sementara itu, tersangka dinilai kooperatif selama mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi.

Kuasa hukum korban, Hildan Septian, menilai hasil rekonstruksi memperlihatkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang dan sistematis terhadap kliennya.

“Rekonstruksi ini memperlihatkan dugaan adanya perencanaan dalam melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban di beberapa lokasi. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hildan.

Polda Jawa Barat menegaskan rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam kurun waktu cukup panjang. Aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Pos terkait